Terkait Narkoba, Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kali ini giliran mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, yang dipecat.


google

Pemecatan terhadap Kombes Edwin Hatorangan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Orang bersangkutan diputuskan bersalah serta tidak profesional dengan memanfaatkan kewenangannya ketika menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pemecatan terhadap perwira menengah tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.


"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).


Menurut Dedi, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.


Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama