Titik Kordinat Sumber Sengketa Lahan PTPN IV dengan Masyarakat di Simalungun

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun, Morem Naibaho menyampaikan, persoalan saling klaim antara masyarakat 147 kepala keluarga (kk) dengan pihak PTPN IV di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, karena titik kordinat dan letak objek wilayah tanah sengketa masih belum teridentifikasi. 


Pertemuan masyarakat dengan PTPN IV yang difasilitasi oleh Forpimda Kabupaten Simalungun.

Bahkan, pihak terkait belum melakukan validasi dan verifikasi dokumen, sehingga diperlukan pengukuran ulang. 


Hal ini disampaikan Morem saat menggelar pertemuan antara masyarakat 147 kk dengan pihak PTPN IV dalam rapat yang difasilitasi oleh Forkopimda Kabupaten Simalungun dirumah dinas wakil bupati di Pematang Simalungun Kecamatan Siantar pada, Kamis (29/9/2022) dipimpin oleh Kapolres Simalungun, AKBP Ronal FC Sipayung. 


"Untuk menyelesaikan sengketa diantara kedua belah pihak, langkah identifikasi fisik objek sengketa harus dilakukan, dan itu sesuai dengan rapat pertemuan dengan Kanwil BPN Sumut belum lama ini. Biarlah masyarakat dan pihak PTPN IV menahan diri dulu sambil menunggu pemerintah melalukan verifikasi dan validasi," kata Morem.


Hal yang sama juga disampaikan perwakilan Kejari Simalungun, melalui Kasipidum Yoyok Adi Syahputra yang dengan tegas meminta koordinat letak wilayah harus ditentukan. Dimana sesungguhnya letak lahan 200 ha milik masyarakat dan dimana letak lahan milik HGU PTPN IV.  "Pemerintah berharap persoalan ini jangan sampai masuk ke ranah pidana, seperti di berbagai tempat di Indonesia, oleh karena itu, penentuan koordinat itu sangat diharapkan," kata Yoyok.


Camat Jawa Maraja Bah Jambi, Drs Sutrisno  yang hadir dalam pertemuan itu juga menerangkan, perseteruan antara masyarakat dengan pihak PTPN IV sudah terlalu lama terjadi. Bahkan, diakuinya, pertemuan pertemuan seperti ini sudah terjadi puluhan kali dan hasilnya belum ada. Oleh karena itu, sebagai camat yang lahir di Jawa Maraja Bah Jambi berharap sengketa ini bisa diselesaian segera. 


Sementara itu, kuasa masyarakat 147 kk, Sangkot Manurung S.H bersama Franszul Sianturi S.H sangat mengapresiasi keinginan BPN Simalungun menyelesaikan sengketa dengan melakukan identifikasi objek sengketa. Bahkan, juga mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Kasipidum Yoyok Adi Syahputra supaya menentukan letak koordinat objek sengekata. 


Tidak itu saja, Sangkot menegaskan, masyarakat 147 akan tetap akan mengolah lahan yang dimilikinya berdasarkan SK Bupati No.1 /II/10/LR/68 tgl 14/09/1968 dan Peta Persawahan yang disahkan Bupati Simalungun Tahun 1966, meski masyarakat terus mengalami penyerangan dan ganguan dari pihak PTPN IV.


"Pemerintah Kabupaten Simalungun mengakui hak kepemilikan tanah masyarakat 147 kk dan pemerintah juga telah menetapkan peta bidangnya sehingga itu harus dihormati," tegas Sangkot.


Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP Ronal FC Sipayung menyampaikan bahwa rapat yang difasilitasi oleh Forkopimda Kabupaten Simalungun dirumah dinas wakil bupati bukan lembaga peradilan yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Sehingga, dirinya meminta supaya kedua belah pihak tetap menjaga kekondusifan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun. 


Bahkan, Ronal juga mempersilakan masyarakat untuk terus berjuang dalam mempertahankan hak kepemilikannya, dan pihak PTPN IV juga dipersilakan melakukan aktivitasnya di wilayah HGU yang sudah ditetapkan, namun dalam aktivitas di lapangan, kedua belah pihak jangan saling serang dan jangan baku hantam atau bahkan menggunakan senjata tajam, kepolisian Polres Simalungun akan hadir di lokasi.


Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi meminta kedua belah pihak menahan diri sambil menunggu pihak terkait dan Pemerintah Kabupaten Simalungun bekerja untuk menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat 147 kk dengan PTPN IV. 


Lalu pihak Serikat Pekerja Kebun PTPN IV, Supriyono berharap sengketa ini bisa segera selesai secepatnya, dan apa yang sudah menjadi milik PTPN IV harus dihargai. 


Belum lama ini, anggota DPR RI, Junimart Girsang bersama Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga tetap mempersilakan masyarakat untuk terus mengelola dan mengerjakan hingga menguasai lahan milik masyarakat sesuai dengan  SK Bupati No.1/II/10/LR/ 68 Tanggal 14 September 1968 dengan luas 200 ha dan sudah dikerjakan dan dikelola dan dikuasi masyarakat seluas 130 ha.


"Silakan dikerjakan saja tanah ini, saya akan segera menyelesaikan persoalan ini dan akan melaporkan ini ke Menteri, tetap semangat ya amang dan inang ," ujar Junimart saat datang menemui ratusan masyarakat 147 kepala keluarga masyarakat di Desa Mariah Jambi, Simalungun pada Kamis (15/9/2022) kemarin. (fra)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama