LMP Dukung Polres Samosir Ungkap Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Perkara Dugaan Penyerobot Lahan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), H Adek Erfil Manurung, SH dengan Ketua Harian LMP Indonesia Bagian Barat, Robert M T Sianipar SE didampingi Waketum, Lundu Pakpahan mendukung sepenuhnya Polres Samosir menuntaskan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam upaya dugaan penyerobot lahan yang sedang bergulir di Polres Samosir.



Salah satunya yang dialami oleh Luhut Situngkir warga Sialanguan, Pangururan yang telah membuat laporan sejak 15 Desember 2021 lalu.


"Laskar Merah Putih mendukung sepenuhnya pihak Polres Samosir dan akan terus menerus berkomunikasi dengan Polres Samosir supaya  tersangka bisa segera diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Waketum LMP, Lundu Pakpahan, Selasa (4/10/2022) kepada wartawan melalui sambungan telepon dari Markas Besar LBH LMP di Jakarta 


LMP sendiri merupakan organisasi yang berkomitmen membela masyarakat yang terzolimi dan siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, mengingat Pemerintah Pusat melalui Presiden Jokowi dan Menteri ATR BPN RI sangat fokus membasmi mafia tanah maka, LMP berharap persoalan penyerobot lahan di Kabupaten Samosir bisa direspon dengan cepat oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


Luhut Situngkir sendiri belum lama ini kepada wartawan berharap kepolisian Polres Samosir segera menetapkan oknum diduga penyerobot lahan menjadi tersangka yang memalsukan tanda tangannya dalam permohonan pembuatan surat tanah. 


"Saya berharap pelaku pemalsuan tanda tangan saya itu, segera ditetapkan menjadi tersangka, sebab perbuatannya jelas sangat merugikan saya, " kata Luhut Situngkir kepada wartawan, Senin (26/9/2022) di Desa Salanguan, Pangururan. 


Luhut menyampaikan, STPL/270/XII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut yang sudah dilaporkannya pada 15 Desember 2021 lalu harus segera tuntas, sebab hingga September 2022 ini perkara masih ditangani oleh Polres Samosir dan belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 


"Memang saya akui, saya dan beberapa saksi sudah diperiksa, dan lewat keterangan penyidik perkara ini sudah tahap penyidikan, dan semoga segera dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.


Dalam laporan yang disampaikan Luhut Situngkir pada Desember 2021 yang diterima oleh Andi Dedi SH, pelapor Luhut Situngkir melaporkan peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, 264 dan 266 membuat surat palsu atau memalsukan surat. 


Peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2021, di Desa Parbaba Dolok, dimana pelapor Luhut Situngkir tidak pernah mengajukan permohonan buat sertifikat hak milik tanah ke BPN Samosir, namun muncul sertifikat hak milik tanah milik Luhut Situngkir yang diserahkan oleh oknum diduga penyerobot lahan. 


Informasi yang dihimpun dari Polres Samosir, perkara dengan pelapor Luhut Situngkir sudah memasuki tahap penyidikan. Beberapa saksi juga selesai diperiksa, tinggal upaya pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Sumatra Utara. "Segera akan kita periksa ke Labfor," ujar salah satu sumber di Polres Samosir. 


Waketum LMP menegaskan, LBH Laskar Merah Putih sendiri akan terus mengawal kasus kasus masyarakat kecil seperti kasus penyerobotan lahan oleh oknum oknum mafia tanah di Indonesia secara khusus di Kabupaten Samosir dan siap memberikan edukasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya. (fra)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama