Apa Itu Vesting Crypto dan Fungsinya?

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ketika berinvestasi aset crypto, kamu mungkin akan mendengar banyak istilah-istilah asing yang tidak kamu pahami, salah satunya adalah vesting crypto. 


Ilustrasi

Secara etimologis, vesting adalah suatu istilah hukum yang berarti memberi hak atas pembayaran, aset, atau manfaat saat ini atau di masa depan. Konsep ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah banyak diterapkan khususnya pada pasar konvensional dengan perusahaan sebagai pelaku utama.


Perusahaan umumnya mempraktikkan konsep vesting dengan cara memasukkan sebagian kepemilikan bisnis melalui pemberian ekuitas, opsi saham, atau berbagai kontribusi khusus pemberi kerja lainnya, yang bertujuan untuk mendorong karyawan memberikan kinerja terbaik mereka.


Dalam ruang lingkup crypto dan decentralized finance selama periode pra-penjualan dari initial coin offering (ICO), persentase pasokan token proyek biasanya akan disimpan dalam dompet terpisah untuk jangka waktu tertentu.


Sesuai dengan pembahasan tersebut, dikutip dari Pintu Academy, vesting crypto adalah proses memegang, mengunci, dan melepaskan token dalam jangka waktu tertentu. 


Vesting crypto juga seringkali dikenal dengan istilah token lockup. Fungsi vesting crypto adalah untuk memastikan bahwa tim inti pelaksana proyek memiliki komitmen jangka panjang terhadap proyek tersebut. 


Hal ini dilakukan dengan cara menjaga tim inti tetap terlibat dalam pelaksanaan proyek. Kemudian sebagai imbalannya, pendiri akan memberikan sejumlah token untuk masing-masing anggota tim yang harus dikunci dalam waktu tertentu terlebih dahulu.


Fungsi Vesting Crypto Bagi Investor

Vesting crypto memiliki berbagai fungsi yang berguna bagi investor maupun pemilik proyek. Berikut ini merupakan beberapa manfaat vesting crypto bagi investor, antara lain:


1.Menjaga Stabilitas Harga

Vesting crypto mengharuskan investor untuk menunggu selama jangka waktu tertentu sebelum bisa menjual aset mereka. Di satu sisi, hal ini menguntungkan investor karena dapat melindungi investor pada tahap awal fluktuasi harga aset yang biasanya akan cukup drastis agar tidak terpengaruh akan FUD.


2.Masa Evaluasi Proyek

Kedua, vesting crypto juga dapat memberikan tambahan waktu bagi pemilik proyek untuk mengembangkan suatu proyek, apalagi jika proyek tersebut belum memiliki prototipe yang matang.


Bagi investor, adanya vesting crypto merupakan suatu keuntungan sebab investor dapat mengevaluasi kemajuan proyek sebagai dasar pertimbangan apakah mereka akan mempertahankan aset crypto mereka atau menukarnya ke aset crypto lain.


3.Mencegah Adanya “Pump and Pumpers”

“Pump and pumpers” adalah istilah dalam investasi yang menggambarkan kondisi di mana “orang dalam” atau investor institusional membeli proyek dengan harga murah kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Karena jumlah aset yang diperjualbelikan investor sangatlah besar, maka mereka dapat dengan mudah memanipulasi pasar sesuai keinginan mereka.


Fungsi Vesting Crypto Bagi Pemilik Proyek Crypto

Sementara di sisi lain, berikut ini merupakan beberapa fungsi vesting crypto bagi pemilik proyek crypto, antara lain:


1.Menjaga Nilai Aset Crypto

Tidak hanya merugikan investor, “pump and pumpers” juga dapat merugikan pemilik proyek sebab dapat menyebabkan penurunan harga crypto dan nilai keseluruhan proyek tersebut.


Oleh sebab itu, pemilik proyek dapat mencegah hal tersebut dengan cara menerapkan sistem vesting crypto sebagai upaya agar token yang baru dicetak tidak langsung memenuhi pasar, melainkan secara bertahap.


2.Mencegah Aktivitas Spekulatif

Selain mencegah “pump and pumpers”, vesting crypto juga berfungsi untuk menghindari adanya aktivitas spekulatif pada komunitas terdesentralisasi, yakni memperdagangkan suatu aset yang fisiknya belum ada.


3.Pengembangan Optimal

Terakhir, fungsi vesting crypto bagi pemilik proyek adalah memberikan waktu yang cukup untuk pengembangan teknologi dan produk di platform melalui proses pengujian, penyempurnaan, dan peluncuran yang memadai tanpa perlu mengkhawatirkan kemungkinan gangguan terhadap likuiditas.


Di sisi lain, Vesting period juga disebut sebagai token lockup period, yakni periode atau lamanya suatu token akan “dikunci” oleh pemilik dari token bersangkutan. Biasanya, periode ini berlangsung selama satu hingga dua tahun setelah peluncuran aset crypto.


Misalnya, sebuah startup membuat aset crypto dan meluncurkannya melalui proses ICO, mereka dapat menentukan periode penguncian untuk tim selama dua tahun dan hal ini berarti tidak ada anggota tim yang dapat mengakses maupun menjual token mereka sebelum vesting period berakhir.


Hal tersebut nantinya akan membawa sentimen positif tentang proyek maupun tim karena kemungkinan akan membuat mereka lebih fokus pada pekerjaan dalam jangka panjang tanpa perlu mengkhawatirkan nilai pasar token mereka.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama