19 Desember 2022, Forkopimda Simalungun Eksekusi Areal HGU No.7 PTPN IV Kebun Balimbingan

SIANTAR, suarapembaharuan.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyepakati untuk mengeksekusi areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 4 No.7 di afdeling 2 kebun Balimbingan, Senin 19 Desember 2022.



Kesepakatan ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun, selaku eksekutor atas permohonan PTPN IV terhadap areal HGU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Seperti diungkapkan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, Amiruddin SH, pihaknya hanya menjalankan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, Kakan kesbangpollinmas Simalungun, Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun, Manager kebun Balimbingan, Camat Tanah Jawa, dan unsur masyarakat, pada intinya mendukung penegakan hukum yang sudah menjadi keputusan yang tetap. 


“Semua pihak harus mematuhi hukum yang merupakan panglima tertinggi. Namun langkah musyawarah secara kemanusiaan kita dukung secara penuh,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, dalam sambutannya dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung Jum’at (9/12/2022) di ruang rapat Aspol Polres Simalungun.


Pihak PTPN IV sendiri menyebutkan, upaya untuk mendapatkan kembali lahan HGU di afdeling 2 kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat sudah berlangsung cukup panjang, sejak tahun 1996 di mana areal tersebut mulai digarap kelompok 17 yang dimotori Muharis Sutono dan kawan-kawan. 



Dari proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Simalungun, sampai Kasasi ke Mahkamah Agung, PTPN IV tetap dimenangkan karena memiliki bukti-bukti dan alas hak yang jelas. 


Bahkan warga penggarap yang kemudian melakukan langkah Peninjauan Kembali atau PK juga ditolak Mahkamah Agung, sehingga proses hukum lahan afdeling 2 Balimbingan benar-benar telah memiliki kekuatan hukum tetap, untuk diambil kembali oleh PTPN IV.


Hal itu juga dibenarkan oleh Safaruddin alias Safar, 84 tahun, yang merupakan sosok Wakil Ketua Kelompok penggarap 17 yang dimotori Muharis Sutono tahun 1995. Menurut Safar, di luar kelompok 17 yang belakangan melakukan klaim terhadap areal tersebut, sama sekali tidak diketahui oleh kelompok 17. 


“Mereka datang belakangan, lalu mengklaim lahan tersebut. Saya enggak tahu dari mana mereka dapatkan data, karena sejak awal mereka tidak pernah terlibat,” jelas kakek 21 cucu ini.


Sementara itu, Kasubbag Legal Aset PTPN IV, M. Syafri Siregar yang didampingi Manager kebun Balimbingan Aulia Irfan Dalimunthe, menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan suguh hati (tali asih) kepada kelompok 17 yang bersedia meninggalkan areal HGU sebesar Rp10 hingga Rp20 juta.


Ini ditambah dengan sejumlah bantuan lain dari program CSR PTPN IV. Namun untuk kelompok di luar kelompok 17 PTPN IV tetap memberikan Suguh hati, hanya saja jumlahnya berbeda dari kelompok 17, yakni sebesar Rp.5 juta rupiah.


Untuk menuju hari H Eksekusi yang akan dilakukan 19 Desember 2022 mendatang, pihak PTPN IV, terus melakukan Sosialisasi ke berbagai pihak agar pelaksanaan eksekusi atau pengambilan kembali lahan HGU tersebut bisa berjalan Humanis dan kondusif.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama