Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ganja

MEDAN, suarapembaharuan.com -.Satuan  Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan daun ganja kering sebanyak 1 ton lebih di Jalan  Letjen Jamin Ginting tepatnya  lampu merah fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 19.00  WIB.



Pihak Polrestabes Medan juga telah mengamankan seorang kurir MR.Mawardi (23) warga  Desa Tempalan  Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes. 


"Dari pelaku itu  petugas menyita barang bukti 1. 1.338 kg ganja kering dengan perincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam di balut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg, satu unit ponsel  Nokia senter, uang jalan Rp.1.800.000 dan  unit mobil box grandmax BL 8237 HC," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda  melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (13/12/2022). 


 Kekuatan personel Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan., Kanit I,II Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I, II, III, IV, V, VI, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Medan.


Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta melalui Medan di Jalan Letjen Jamin Ginting, lampu merah fly over Jamin Ginting simpang pos, Kwala Bekala, kecamatan Medan Johor. 


Pelaku beraksi dengan membawa narkoba tersebut mengendarai  mobil box  platl BL 8237 HC. kemudian Kanit 2  memberikan laporan kepada Kasat, yang kemudian mengumpulkan tim dan memberikan arahan serta pembagian tugas untuk penindakan.


Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke TKP, dan menemukan mobil box yang di sampaikan informan tersebut, dan membuntuti mobil yang di curigai. Saat dilakukan observasi, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri. Tim langsung menghampiri mobil tersebut, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki laki yang bernama Mawardi. 


Kata dia,  pada saat penggeledahan terhadap mobil box dan barang bawaannya ditemukan 36 karung dan 365  ganja kering dibungkus plastik hitam di balut lakban kuning,  dengan total 1.338 bungkus.


Tersangka Mawardi mengatakan, bahwa pelaku mengetahui yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar, pemilik ganja tersebut bernama panggilan Bayu (DPO). Mawardi juga diberikan upah untuk membawa ganja 120  per kilo nya. Ganja tersebut akan diserahterimakan oleh orang lain yang berada di Medan. 


"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta karena mesin mobil box pelaku sempat tidak bisa berfungsi," Kompol Rafles.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama