Deklarasi Ganjar Capres 2024, PSI Dinilai Tak Perlu Minta Maaf ke Megawati

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menilai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie seharusnya tidak perlu meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri karena mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024. 


Ganjar Pranowo. Google

Menurut Petrus, langkah Grace dan PSI tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal PDIP.


"Di dalam AD dan ART PDIP, UU Parpol maupun UU Pemilu tidak melarang sebuah partai politik mencalonkan seseorang sebagai bacapres dari kader partai politik lain atau dari seseorang warga negara yang bukan kader partai politik bahkan dibukakan pintu untuk berkoalisi," ujar Petrus Salestinus kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).


Ganjar, kata Petrus, memang merupakan kader PDIP. Namun, posisi tersebut tidak membatasi Ganjar untuk dicalonkan PSI atau parpol lain sebagai bacapres 2024. Menurut dia, langkah PSI merupakan bagian dari pendidikan politik.


"Karena hal itu merupakan bagian dari proses pendidikan politik, membangun sikap kritis masyarakat dan untuk menyadarkan setiap warga negara akan hak dan kewajiban politiknya yang oleh UU dibebankan menjadi tugas partai politik," tandas Petrus.


Dia menjelaskan dalam UUD 1945 disebutkan bahwa seorang capres atau cawapres haruslah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.


Kemudian, tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.


"Dengan demikian, meskipun Ganjar adalah kader PDIP, namun kekaderan di PDIP bukanlah menjadi syarat capres, tidak menghapus hak Ganjar untuk menjadi bacapres pada partai politik lain," jelas Petrus.


Petrus pun menganggap tidak ada halangan bagi Ganjar atau partai politik lain di luar PDIP untuk mendeklarasikannya.


"Di dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu tidak melarang sebuah partai politik mengusung capres/cawapres dari kader partai politik lain atau yang bukan kader partai politik sekalipun. Karena itu tidak menjadi halangan bagi PSI atau Parpol lainnya untuk merekrut Ganjar untuk menjadi capres di luar PDIP," ucap dia.


PSI, kata Petrus berhak merespons kehendak rakyat untuk mendeklarasikan Ganjar sebagai capres dan tidak melanggar hukum atau etika politik. Sebaliknya, tutur Petrus, kalau ada partai politik yang melarang kadernya dicalonkan partai politik lain, merupakan pelanggaran terhadap hukum dan HAM bahkan proses pembodohan dalam demokrasi.


"Parpol bukanlah perusahaan milik satu orang dan kader Parpol bukan barang hasil produksi milik perusahaan untuk diklaim sebagai milik perusahaan," ungkapnya.


Petrus juga menanggapi pidato Megawati di HUT PDIP yang menyindir parpol pendompleng kadernya sebagai capres. Menurut dia, sikap Megawati merupakan upaya mengekang kadernya dan berpotensi melanggar HAM.


"Sikap PDIP jelas mengekang kadernya untuk tidak keluar dari PDIP apalagi kalau dicalonkan oleh Parpol lain. Ini jelas melanggar HAM dan bertentangan dengan peran dan fungsi partai politik yang digariskan dalam UU Parpol dan UU Pemilu. Parpol bukan perusahan milik pribadi dan para kader Parpol bukanlah barang hasil produksi milik pribadi dari yang merasa diri sebagai pemilik perusahan," pungkas Petrus.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama