Kapolda Sumut Tegaskan Tidak Terlibat Konsorsium 303

MEDAN, suarapembaharuan.com - Bos judi Online Apin BK alias Jonni mengaku tidak kenal dengan Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak, yang sebelumnya santer disebutkan terlibat dalam konsorsium 303 saat hebos kasus tembak mati oleh Ferdy Sambo Cs.


Ist

Penegasan itu disampaikan Apin BK alias Jonni dihadapan Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH.MH, Wakapoldasu Brigjen Pol.Drs.Jawari SH.MH, Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi, Plt Dirreskrimsus Kombes Wisnu, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan  para PJU Kejatisu sesaat akan diserahkannya ke JPU Kejatisu, Kamis (26/2) siang di Mapoldasu.

 

“Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium bukan saya,” jawab Apin BK yang mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.

 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (medsos) pada beberapa waktu lalu.

 

“Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK itu fitnah yang sungguh keji,” tegas Irjen Panca Putra.


Dengan viralnya berita terlibat Konsorsium 303 judi Apin BK, Kapoldasu mengaku sangat terpukul dan sedih. Bahkan, suami dari Rita Panca itu menyebut merupakan fitnah yang sangat keji.

 

“Saya sangat sedih dan terpukul tatkala anak saya yang masih kecil bertanya soal konsorsium yang dilihatnya dari media sosial. Karena itu saya buktikan tidak pernah terlibat Konsorsium 303,” tegas mantan Direktur Penindakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tersebut.


Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara.

 

Panca pun kembali menegaskan agar Apin BK untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi dipersidangan.

 

“Tolong sampaikan yang sebenarnya dipersidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin konsorsium 303 itu fitnah,” tegasnya.

 

Adapun barang bukti kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diserahkan bersamaan dengan Apin BK alias Jonni senilai Rp157, 795 miliar berupa  21 unit jetski, 29 sertifikat tanah dengan 29 bangunan, 3 lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboad di Toba.

 

 Panca mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan yang telah menyatakan berkas TPPU tersangka Apin BK P21 sehingga bisa dilimpahkan.


“Kita harapkan penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” ujarnya.

 

 Sementara itu, Kajati Sumut, Idianto, menambahkan JPU akan bekerja sesusai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kajari Medan.

 

“Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.Saya minta kepada teman-teman wartawan untuk memonitor selama proses persidangan. Bilamana ada informasi permainan segera beritahu ke saya,” ujar Idianto.

 

 Sebelumnya, pada Nopember 2022 penyidik Poldasu sudah menyerahkan tersangka Apin BK alias Jonni bersama 17 anggotanya ke JPU Kejatisu dalam kasus perjudian online.

 

Namun untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU sehingga Apin BK kembali ditahan di RTP Poldasu sementara 17 anggotanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta menunggu proses persidangan.


Kategori : News

Editor     : ARS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama