Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Diduga Mengendap di Polres Samosir

MEDAN, suarapembaharuan.com Diduga tidak bernyali dalam menangani perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan di Polres Samosir, korban atas nama Luhut Situngkir mengadu ke Propam Poldasu dan pengawas penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumut.


Foto : Kuasa hukum korban, Arlius Zebua SH.MH, Agustinus Buulolo SH.MH dan Franjul M Sianturi, SE,SH di Mapolda Sumatra Utara.

Pengaduan itu disampaikan kuasa hukum korban, Arlius Zebua SH.MH, Agustinus Buulolo SH.MH dan Franjul M Sianturi, SE,SH ke Mapolda Sumatra Utara, Senin (30/1/2023).


Kepada wartawan, kuasa hukum korban menyampaikan, Luhut Situngkir sangat kecewa dengan kinerja Polres Samosir yang penuh keraguraguan dalam menetapkan terlapor sebagai tersangka. Padahal, kepolisian Polres Samosir sudah memiliki cukup bukti dan saksi untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.


"Tujuh orang saksi sudah diperiksa, berikut juga telah melakukan pemeriksan terhadap korban atas nama klien kami Luhut Situngkir hingga memeriksa terlapor berinsial PS," kata Arlius.


Bahkan, diakuinya penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti, sekaligus menerima bukti pembanding dan bukti yang paling kuat yakni hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda yang didalamnya terdapat tanda tangan terlapor diduga palsu.


Lebih lanjut, Arlius menegaskan, sampai sekarang korban masih trauma dan sangat kecewa dengan kinerja kepolisian di Polres Samosir, laporannya sudah berjalan lebih dari setahun yakni sejak 15 Desember 2021 dan sampai sekarang tidak ada tersangka dalam kasus ini, sehingga diduga kasus pemalsuan ini mengendap di Polres Samosir.


"Yang pasti surat kami ke Bid Propam Poldasu dan Wassidik Polda telah kami sampaikan, kami akan  terus melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat ke Mabes Polri hinga ke Presiden Republik Indonesia supaya perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini bisa menemukan titik terang," tegas Arlius. 


Belum lama ini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani pada 3 Desember 2022 lalu bahwa tujuh orang saksi sudah diperiksa, bahkan sudah memeriksa terlapor, bukti pembanding dari pelapor atau korban juga sudah diserahkan ke Polres Samosir, hingga penyidik telah menerima hasil Labfor dari Polda.


Kategori : News

Editor     : ARS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama