Plt Tidak Kompenten, Menag Didesak Segara Gelar Seleksi Terbuka untuk Dirjen Bimas Katolik

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didesak segera melakukan seleksi terbuka untuk posisi Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama. 


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ist

Selain karena posisi Plt Dirjen Bimas Katolik yang dijabat oleh Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono sudah kadaluarsa, juga terutama karena Albertus dinilai tidak kompeten untuk menduduki jabatan Dirjen Bimas Katolik definitif.


Desakan ini, salah satunya disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Pemuda Katolik Komda Riau Ferlianus Gulo. Menurut Ferlianus, jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik, Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono sudah kadaluarsa, karena sudah menjabat lebih dari 12 bulan serta Albertus tidak kompeten untuk menduduki jabatan tersebut.


Diketahui, pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik Kemenag saat ini dijabat oleh Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono sejak Desember 2021. Penunjukan Adiyarto Sumardjono sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik Kemenag berdasarkan Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor: 058231/B.1I1/3/2021 tertanggal 16 Desember 2021.


“Masa jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik sudah kadaluarsa karena sudah menjabat lebih dari 12 bulan, pada aturannya penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan,” ujar Ferlianus kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).


Menurut Ferlianus, hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Sekretariat Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022 dan Pasal 1, 2 dan 59 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS. Selain karena melanggar aturan, kata Ferlianus, seleksi terbuka Dirjen Bimas Katolik merupakan momentum yang tepat untuk memilih Dirjen yang kompeten, untuk menggantikan Plt Dirjen Albertus saat ini.


“Selama masa kepemimpinan Plt. Dirjen Bimas Katolik, Pak Albertus Magnus Adiyarto Sunardjono banyak aturan yang tidak sesuai, termasuk juknis pemberian tunjangan fungsional penyuluh Non PNS. Lalu aturan tentang honor penyuluh non PNS yang tidak dipotong pajak sebagaimana tertuang pada Juknis Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (3) huruf d. Padahal di peraturan menteri keuangan dikatakan bahwa setiap penghasilan yang bersumber dari APBN akan dipotong pajak,” jelas dia.


Dari segi kepemimpinan, kata Ferlianus, Plt. Dirjen Bimas Katolik selalu ingin dilayani. Dia menceritakan kejadian di Jawa Timur saat Plt. Dirjen Albertus melakukan kunjungan. Plt. Dirjen, tutur Ferlianus menurunkan di tengah jalan pejabat Bimas Katolik dari kendaraan hanya karena karena fasilitas yang dinginkan Plt. Dirjen tidak sesuai.


“Kemudian, di Bali, diperlakukan pejabat Bimas Katolik tidak sesuai dengan etika yang baik. Terlebih-lebih di Banten, membatasi dan melarang pejabat bimas katolik untuk mendampingi pengurus gereja katolik untuk beraudensi dengan pak Plt. Dirjen Bimas Katolik. Hal ini sangatlah tidak baik bagi seorang pemimpin, tidak dapat dijadikan panutan,” ungkap dia.


“Untuk tahun 2022 banyak usulan dari daerah seperti Sumatera Barat untuk badan hukum dan registrasi gereja katolik belum ditanda tangan oleh Pak Plt. Dirjen Bimas Katolik. Berangkat dari pengalaman sebelumnya bahwa ada indikasi sengaja memperlambat atau tidak mau tanda tangan. Kemudian Juknis pelaksanaan program pendidikan urusan tahun 2023 sampai saat ini belum ada,” kata Ferlianus menambahkan.


Selain itu, lanjut Ferlianus, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi pada masa kepemimpinan Plt. Dirjen Bimas Katolik Albertus bisa dikatakan jauh api dari panggang. Karena itu, kata dia, Plt. Dirjen Bimas Katolik Albertus tidak layak menjadi pemimpin apalagi kalau menjadi Dirjen Bimas Katolik definitif.


“Kami pun meminta dan mendorong Pak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk pejabat definitif dengan melakukan seleksi terbuka dalam waktu dekat, demi kepentingan umat Katolik dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, dan profesionalitas,” imbuh dia.


Senada dengan Ferlianus, Pembinas Katolik Papua Barat, Hugo juga mendesak agar Menag Yaqut segera melakukan seleksi terbuka untuk memberikan kesempatan kepada seluruh SDM Katolik di Indonesia menduduk jabatan tersebut. Menurut Ferlianus, SDM Katolik memiliki banyak tokoh-tokoh yang kompeten untuk menjadi Dirjen Bimas Katolik. 


“Harus segera dilakukan lelang terbuka kepada semua putra-putri bangsa khususnya masyarakat Katolik untuk menjadi sebagai Dirjen. Apalagi, posisi Dirjen Bimas lainnya seperti Islam, Kristen, Hindu dan lain-lainnya sudah dilakukan lelang terbuka, sementara Katolik belum dilelang secara terbuka,” tandas Hugo.


Hugo menegaskan bahwa banyak SDM Katolik yang mumpuni untuk mengisi posisi Dirjen tersebut. Hanya saja, menurut dia, Plt. Dirjen sekarang tidak cukup kompenten untuk menjadi Dirjen definitif.


“Kita kan punya asosiasi yang namanya Askapemkat atau Asosiasi Kepala Bidang dan Pembimbing Masyarkat Katolik, nah dalam asosiasi ini, disampaikan banyak keluhan, aspirasi yang mengungkapkan tidak kompetennya Pak Plt Dirjen sekarang. Karena itu, kita desak supaya dilakukan lelang terbuka, bila perlu Dirjen Bimas ini berasal dari Papua Barat, kita juga banyak tokoh yang kompeten,” pungkas Hugo.


Sebelumnya, 4 ormas Katolik mulai dari Dewan Pengurus Pusat Wanita Katolik Republik Indonesia (DPP WKRI), Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Pengurus Pusat Pemuda Katolik, dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo agar segera menginstruksikan kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Dirjen Bimas Katolik. 


Dalam surat tertanggal 4 Januari 2023 ini, empat ormas ini menyampaikan tiga hal, pertama, jabatan Plt Dirjen sudah tidak sesuai dengan aturan karena telah lebih dari satu tahun. 


Kedua, kewenangan Plt sangat terbatas karena tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. 


Ketiga, keempat ormas ini juga menyampaikan masalah kebijakan dan aspires dari Asosiasi Kepala Bidang dan Pembimbing Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia pada Juli 2022 berjumlah 437 Satker Bimas Katolik yang berasal dari 35 Provinsi, dan 401 di kabupaten/kota, dan 1 di tingkat pusat, serta 1 STAKAT Negeri Pontianak. 


Surat ini diitandatangani oleh Ketua Presidium DPP WKRI Justina Rostiawati, Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, Ketua Presidium PP PMKRI Tri Natalia Urada, dan Ketua Presidium PP ISKA Luky A Yusgiantoro.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama