Salahgunakan Ambulans, Pujakesuma Minta Pelaku Dihukum Berat

JAKARTA, suarapembaharuan.com — Ketua Umum Pujakesuma Pusat Joko Susilo angkat suara perihal penyalahgunaan mobil ambulan milik Pimpinan Daerah (PD) Pujakesuma, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang tertangkap membawa besi rel milik KAI. 



Joko sangat menyesalkan dan mengutuk keras perbuatan pelaku yang merusak nama baik organisasi Pujakesuma, terlebih terdapat foto Ketua Dewan Pembina Pujakesuma Erick Thohir pada mobil tersebut.


"Awalnya pelaku meminjam ambulans tersebut dengan alasan untuk mengantar masyarakat yang sakit untuk berobat ke Rumah Sakit di Siantar, tapi ternyata disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum," ujar Joko ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat (6/1/2022).


Joko menilai hal tersebut sangat mencoreng niat mulia ambulans Pujakesuma yang selama ini dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat, baik yang sakit maupun saat meninggal dunia. 


Untuk itu, Joko meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dan dihukum berat karena sudah mempermalukan dan merusak nama baik Pujakesuma. 


Ia juga memerintahkan PD Pujakesuma Asahan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Polres. Hal ini bentuk ketegasan organisasi terhadap penyalahgunaan ambulans yang justru mencoreng nama baik Pujakesuma. 


"Ke depan diharapkan pengelola ambulans lebih hati-hati agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini," kata Joko.


Aksi pencurian rel kereta api yang dilakukan komplotan yang diduga terdiri atas lima orang ini terjadi ini terjadi di Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (5/1/2022) pagi. 


Pelaku kepergok Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang saat tengah mengangkut besi rel curian itu menggunakan mobil ambulans. 


Setelah diperiksa, terdapat 27 batang rel kereta api yang dimasukkan dalam mobil ambulans itu. Polsuska langsung menyerahkan barang bukti temuannya tersebut ke balai teknik perkeretaapian (baltek) Medan dan menyerahkan proses hukum kepada Polres Asahan.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama