LBH AJWI Sumut Apresiasi Hakim Vonis Bharada Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

MEDAN, suarapembaharuan.com - Direktur LBH Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara, Robert MT Sianipar mengapresiasi vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.


Robert MT Sianipar. Ist

Pembacaan vonis disampaikan oleh Wahyu Iman Santosa yang saat ini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) didampingi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono yang keduanya merupakan hakim PN Jakarta Selatan.


"Putusan hakim ini kami apresiasi, dan itu menunjukkan hukum di Indonesia ini masih memberikan keadilan kepada masyarakat," kata Robert, Rabu (15/2/2023).


Robert juga menyampaikan, ketiga hakim yang merupakan wakil Tuhan telah memberikan teladan terbaik, sehingga setiap masyarakat harus berjuang dan rela berkorban untuk mempertahankan kebenaran. 


Bahkan, diakuinya kejujuran dari terdakwa Richard Eliezer membuka tabir dan mengungkap kebenaran tentang skenario buruk yang akan dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.


Informasi yang dihimpun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.


Sebelumnya jaksa dalam tuntutannya itu menyebut Richard Eliezer alias Bharada E  telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.


Kategori : News

Editor     : ARS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama