Pemkab Bekasi Catat 3.961 Warga Miskin Ekstrem

BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mencatat sebanyak 3.961 orang masuk kategori miskin ekstrem. Untuk itu, perlu kerjasama aparatur sipil negara (ASN) maupun para pemangku kepentingan untuk menangani isu krusial ini. 


Foto: Kondisi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ist

“Kita harus tangani seluruhnya. Tidak hanya dari Dinas Sosial, juga dinas lainnya. Kita masih ada 3.961 miskin ekstrem,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, Selasa (7/2/2023).


Meski begitu, kata Dedy, Pemkab Bekasi  tengah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait validasi data, agar data tentang kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Sebanyak 3.961 orang masuk kategori miskin ekstrem berdasarkan data dari Bank Indonesia yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.


Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, setara dengan pendapatan di bawah 1,9 US Dollar. Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan parameter yang konsisten antarnegara dan antarwaktu.


Mengenai penanganan hal tersebut, kata dia, Pemkab Bekasi tengah menekan angka pengangguran. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjalin kerjasama dengan pemilik perusahaan maupun bagian sumber daya (SDM) perusahaan agar menyerap tenaga kerja asal Kabupaten Bekasi.


Selain itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanian (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi akan melaksanakan program pembangunan Rutilahu tahun ini. Untuk verifikasi data, kita sudah siapkan data by name by address (BNBA). 


Warga miskin ekstrem juga akan mendapatkan penghasilan tambahan, berkolaborasi dengan Korpri Kabupaten Bekasi, ditargetkan penghasilan warga yang terdata miskin ekstrem itu bisa naik di atas angka 1,9 US Dollar  sebagaimana standarisasi Bank Dunia sehingga diharapkan pada 2024 mendatang jumlah kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi dapat ditekan. (MAN)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama