Polisi Musnahkan 60 Kg Sabu Milik Jaringan Malaysia - Aceh

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Bareskrim Polri memusnahkan 60 kilogram (kg) sabu hasil penyitaan dari penangkapan jaringan narkoba Malaysia-Aceh.


Ilustrasi

“Bareskrim Polri memusnahkan 60 ribu gram atau 60 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Selasa (31/1/2023).


Krisno mengatakan narkoba itu dari jaringan Akbar Antoni (AA). Kasus ini mulanya terungkap pada 6 Oktober 2022.


Dalam proses pemusnahan, Polri menunjukkan 60 kg sabu di hadapan awak media. Awak media diminta menunjuk salah satu sampel untuk diuji apakah barang itu betul-betul sabu.


Tim RSPAD Gatot Subroto mengetes sampel itu secara langsung. Hasilnya, barang itu positif sabu.


Sementara itu, AA dan delapan tersangka yang lebih dulu ditangkap digiring ke insinerator atau tungku pembakaran. Mereka diminta melempar sabu ke perapian tersebut.


“Harus segera dimusnahakan dan sebagian digunakan untuk kepentingan di depan pengadilan,” jelas Krisno.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama