Polda Sumut Diminta Berikan Keadilan Atas Penetapan Tersangka Aktivis Kemanusiaan di Tapteng

MEDAN, suarapembaharuan.com – Pengacara, Joko Pranata Situmeang, mendatangi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meminta gelar perkara khusus terhadap kasus Edianto Simatupang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng),baru-baru ini.


Ist

“Saya menilai penetapan terhadap aktivis kemanusiaan Edianto Simatupang oleh Polres Tapteng itu prematur. Sehingga, hari ini datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut meminta gelar perkara khusus,” katanya dikutip dari waspada.co.id, Senin (17/4).


Joko mengungkapkan, Edianto Simatupang ditetapkan Polres Tapteng sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik UU ITE karena menulis di akun media sosial Facebook “Kades Iblis”.


“Edianto dilaporkan melakukan tindak pencemaran nama baik oleh berinisial HS dari pihak APDESI dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tapteng pada 2020 lalu,” katanya didampingi Torotodozisokhi Laia SH.


Joko menerangkan, dalam penetapan tersangka itu dinilai prematur karena penyidik Polres Tapteng tidak melakukan mediasi dan baru sekali melakukan pemanggilan terhadap Edianto lalu ditetapkan tersangka.


“Rekan kita ini (Edianto) dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Padahal, berdasarkan TR Kapolri dalam pasal ini seharusnya dilakukan mediasi namun tidak pernah dilakukan penyidik Polres Tapteng dan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.


Sejak 2020 ditetapkan sebagai tersangka, Joko menerangkan terhadap Edianto Simatupang dikeluarkan surat DPO oleh Polres Tapteng karena keberadaan sudah tidak ketahui.


“Oleh karena itu, saya akan mengawal terus kasus yang tengah dialami Edianto hingga ke persidangan. Saya juga berharap kepada rekan kami Edianto bisa menghubungi pihak pengacara selaku kuasa hukum,” terangnya.


Sementara itu, Joko menambahkan Edianto Simatupang sebelum ditetapkan sebagai tersangka kerap menyuarakan tentang permasalahan dana desa di Kabupaten Tapanuli Tapteng. Karena lemahnya penegakkan hukum terhadap permasalahan dana desa itu membuatnya Edianto meluapkan rasa kekecewaannya melalui media sosial.


“Dan di Tahun 2016 lalu pun rekan kita ini pernah juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pencemaran nama baik,” pungkasnya. (Ril)


Kategori : News


Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama