WNA Asal Nigeria Ditangkap Terkait Penganiayaan 2 Orang Nenek

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polisi berhasil mengamankan seorang warga negara asal Nigeria terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, menjelaskan WNA yang ditangkap berinisial AN (32). Saat ini pihaknya juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.


"Ya betul, (WNA Nigeria) sudah tersangka," jelasnya.


Menurut AKBP Iverson Manossoh, pelaku AN saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi tengah mendalami motif WN Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.


"Sampai hari ini, kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun," tambahnya.


Polisi juga akan melakukan tes urine hingga narkoba terhadap pelaku AN. Hal ini untuk mengetahui kemungkinan tersangka pengaruh minuman keras.


"Pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor yang lain, apakah minuman keras, narkoba, atau sebab-sebab lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya," ungkapnya.


Atas perbuatannya pelaku AN akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.


Kategori : News


Editor     : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama