DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI, suarapembaharuan.com - Setelah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 25 selama dua bulan, akhirnya DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui Raperda Perumda Tirta Bhagasasi menjadi Perda Perumda Tirta Bhagasasi. Ketuk palu pengesahan Perda Perumda ini dilakukan oleh Ketua DPRD, bersama Wakil Ketua serta anggota yang berjumlah 34 orang, saat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (11/9/2023) petang.


Foto: DPRD Kabupaten Bekasi sahkan Perda Perumda Tirta Bhagasasi pada Senin (11/9/2023). (SP).

Dengan disahkannya Perda Perumda Tirta Bhagasasi hari ini, otomatis perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tak lagi berstatus sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tetapi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.


“Berkenaan dengan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi sebagaimana telah disampaikan pembahasannya oleh Pansus 25, apakah dapat saudara-saudara setujui?” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah.


Peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan persetujuan terhadap penetapan Perda Perumda tersebut. Sebanyak 34 anggota DPRD Kabupaten Bekasi menghadiri rapat paripurna tersebut sehingga dinyatakan telah memenuhi kuorum. 


Rapat paripurna dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim serta Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Maman Sudarman serta puluhan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi yang memberi dukungan terhadap pengesahan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.



Juru bicara Pansus 25, Saiful Islam, mengungkapkan, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan terkait hasil kerja pembahasan Perda Perumda Tirta Bhahasasi. Mulai dari pemilihan status Perumda atau Perseroda; pengakhiran kerja sama dengan Pemkot Bekasi tentang kepemilikan dan pengelolaan perusahaan daerah air minum; kelebihan Perumda tidak memiliki karakteristik yang jauh dengan berbeda dengan kondisi PDAM pada saat ini.


“Perubahan bentuk hukum menjadi Perumda tidak akan mengubah kebiasaan yang telah ada,” ungkapnya.


Pansus 25 juga membeberkan keterbatasan modal yang tersedia sehingga belum dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.  


“Rekomendasi, Pemerintah Daerah agar dapat memastikan kesesuaian sebesar Rp 155,3 miliar atas kompensasi penyerahan delapan wilayah pelayanan di Kota Bekasi,” pungkasnya. (MAN)


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama