Peralihan Status Perumda, Jabatan Direksi Akan Diperpanjang Setahun

BEKASI, suarapembaharuan.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, berharap jabatan direksi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi akan diperpanjang selama setahun. Hal ini lantaran, terjadi peralihan status dari Perusahaan Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi perlu penyesuaian status hukum perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.


Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Untuk pertama kalinya peralihan ini, kita tidak berani, kita lepas ke sembarang orang. Maka kita coba berikan kesempatan satu tahun (perpanjangan jabatan), sepanjang tidak bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017,” ujar Nyumarno usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengesahan Perda Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (11/9/2023).


Diketahui, periodisasi jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim selama empat tahun, akan berakhir pada 2024 mendatang. Namun, hari ini DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Perda Perumda Tirta Bhagasasi sehingga status hukum perusahaan air minum ini menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). 


Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 maksimal periode jabatan direksi selama lima tahun. “Yang sudah lima tahun menjabat, tidak mungkin ditambahkan (periodisasi jabatannya). Tetapi, yang belum (lima tahun) dapat diperpanjang. Minimal untuk jajaran direksi,” tuturnya. 


Saat ini, kata dia, pembahasan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau pusat. “Nanti yang memutuskan di Provinsi atau Mendagri. Jadi, belum final ya. Kita masih menunggu keputusan dari Provinsi atau Pusat,” imbuhnya. 


Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan menambahkan, struktur organisasi perusahaan akan ada penyesuaian tetapi tidak terlalu banyak perubahan. “Memang akan ada penyesuaian, tetapi tidak terlalu radikal ya,” ungkap Dani Ramdan.


Selain itu, kata dia, perubahan status dari PDAM ke Perumda yang paling krusial adalah penetapan modal dasar perusahaan dengan angka yang fantastis yakni Rp 4 triliun.


“Itu adalah hasil hitung-hitungan, berapa investasi yang harus kita tanam untuk bisa memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Angka Rp 4 triliun itu baru di angka 60 persen sesuai standar MDGs. Kita akan penuhi secara bertahap,” pungkasnya. (MAN)


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama