Penuhi Panggilan KPK, Eks Dirut Telkom Arwin Rasyid Tegaskan Hanya Dimintai Keterangan sebagai Saksi

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Arwin Rasyid memberikan pernyataan terkait kedatangannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 dan hari Kamis, tanggal 7 September 2023 lalu.


Ilustrasi

Dia menegaskan bahwa kedatangannya tersebut dalam rangka memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik KPK kepadanya untuk didengar keterangannya sebagai saksi terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang. Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019.


Bankir senior tersebut menyatakan bahwa kedatangan dirinya dalam dua pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi dalam kasus yang sama sekali tidak ia ketahui duduk perkaranya.


Bahkan dari beberapa nama yang disebutkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, hanya satu nama yang ia kenal.


“Satu hal yang pasti, kehadiran saya dalam dua pemeriksaan tersebut semata-mata merupakan wujud nyata pelaksanaan kewajiban saya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh terhadap hukum dan bentuk nyata dukungan saya terhadap penegakan hukum," terang Arwin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2023)


Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, dari penjelasan dan pertanyaan penyidik KPK, Arwin Rasyid baru memahami bahwa pemanggilan terhadap dirinya karena pihak KPK memerlukan informasi terkait dengan adanya kewajiban pembayaran utang RHI selaku debitur kepada suatu Perusahaan Pembiayaan di Hong Kong selaku kreditur melalui Perusahaan Konsultan Keuangan dan Bisnis yang telah didirikan oleh Arwin sejak tahun 2007 dan ditunjuk oleh Perusahaan di Hong Kong tersebut sebagai kuasa (perwakilan) di Jakarta.


Adapun wewenang yang diberikan sebagai kuasa (perwakilan) dari Perusahaan Pembiayaan Hong Kong tersebut antara lain menunjuk appraisal company guna melakukan penilaian terhadap properti yang akan dijadikan sebagai jaminan/agunan, membebankan Hak Tanggungan terhadap jaminan yang diberikan debitur, menerima pembayaran dan menagih debitur.


Lebih lanjut, Eks. Dirut Telkom tersebut juga menyampaikan bahwa Perusahaan Konsultan yang ia dirikan itu berhubungan dengan RHI sejak tahun 2014 atas adanya pembiayaan yang diberikan oleh Perusahaan Pembiayaan di Hong Kong kepada RHI selaku direktur pada suatu perusahaan milik RHI dengan komitmen pelunasan dalam waktu 6 bulan.


Namun kemudian hal tersebut tidak terlaksana hingga akhirnya antara debitur dan kreditur sepakat dilakukan reschedule pembayaran.


Arwin menyoroti persoalan yang terjadi adalah terkait dengan masa pelaksanaan reschedule pembayaran tersebut, yang menurut penelusuran KPK uang pembayaran yang diterima dari RHI pada tahun 2019 diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh KPK.


“Kami dari Perusahaan Konsultan sekaligus sebagai kuasa dari Perusahaan Pembiayaan di Hong Kong sama sekali tidak mengetahui dan tidak mempunyai urusan dengan transaksi yang diduga sebagai tindak pidana korupsi tersebut, bahkan hal itu baru kami ketahui ketika ada pemanggilan pihak KPK yang kemudian kami lanjuti dengan membaca pemberitaan terkait dengan kasus yang sedang diperiksa oleh KPK, sehingga kami juga tidak sedikitpun mengetahui sumber dana pembayaran tersebut", jelas Arwin.


Arwin menegaskan, Perusahaan Konsultan selaku kuasa/perwakilan dari Perusahaan Pembiayaan di Hong Kong tersebut hanya menjalankan tugas yang diberikan, salah satunya untuk melakukan penagihan terhadap RHI secara profesional dan penuh tanggung jawab.


Tidak hanya itu, Arwin pun mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan hari Kamis, tanggal 7 September 2023 dirinya telah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi alas dasar adanya transaksi pembiayaan dan kuasa serta beberapa dokumen lainnya guna mendukung keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK.


“Saat saya menerangkan tentang adanya pembiayaan yang diberikan oleh (Perusahaan Hong Kong) kepada RHI pada tahun 2014, saya tidak hanya memberikan jawaban itu secara lisan, namun saya juga serahkan akta perjanjian kredit yang menjadi dasar pembiayaan tersebut kepada penyidik KPK. Hal itu saya lakukan agar secara hukum terdapat keterkaitan yang saling menguatkan terhadap apa yang saya sampaikan kepada penyidik KPK.” tambah Arwin.


Arwin Rasyid juga menyampaikan tentang rasa sesalnya terhadap pemberitaan pada beberapa media online setelah kehadirannya memenuhi panggilan KPK pada tanggal 14 Agustus 2023 yang telah membuat narasi dengan memuat namanya yang seolah-olah terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek rumah DP 0% tanpa menerapkan prinsip “cover both side”.


Di sisi lain, Arwin juga menyampaikan rasa sesalnya terhadap pemberitaan tersebut karena kasus yang sedang diperiksa oleh KPK itu baru diketahuinya setelah ada pemanggilan dari KPK, dan tanpa terlebih dahulu meminta tanggapan atau konfirmasi kepada Perusahaan Konsultan atau kepada dirinya sebagai pendiri sekaligus pemegang saham pada Perusahaan Konsultan tersebut.


"Bahkan ada media yang malah memuat tanggapan dari pihak yang sesungguhnya tidak memiliki kompetensi untuk memberikan komentar terkait dengan kasus yang sedang diperiksa saat ini, terlebih lagi ada media yang mengaitkan pemanggilan saya oleh KPK dengan adanya peristiwa yang terjadi saat saya menjabat sebagai Wakil Dirut pada suatu bank.”


“Saya tegaskan ya bahwa semua narasi “framing” itu tidak benar, oleh karena itu saya mohon agar teman- teman semua dapat menggunakan dan memuat penjelasan yang telah saya berikan sebagai bentuk Hak Jawab atas adanya beberapa pemberitaan yang terkesan menyudutkan dan tidak berimbang tersebut. Terima kasih banyak yaa teman-teman media semua,” tutup Arwin.


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama