Firli Bahuri Dicecar Penyidik soal Pertemuan dengan SYL

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu yang ditanyakan ialah pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis.


Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ist

"Termasuk di dalamnya (klarifikasi terkait foto pertemuan dengan SYL)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan sebagaimana dilansir dari laman detikcom, Selasa (24/10/2023).


Ade Safri mengatakan Firli telah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.40 WIB. Ade mengatakan pihaknya mendalami semua hal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.


"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ujarnya.


Ade Safri sebelumnya mengatakan foto pertemuan antara keduanya menjadi materi yang akan didalami. Ade mengatakan Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK mengatur pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang tengah beperkara dan terkait perkara ditangani KPK.


"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.


Penjelasan Firli Soal Foto Pertemuan


Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah buka suara soal foto pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis yang beredar usai kasus dugaan korupsi SYL dan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL mencuat. Firli mengatakan pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.


Firli awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.


"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10).


Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak berperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.


"Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," jelas Firli.


Lebih lanjut Firli meminta masyarakat untuk tidak tergiring opini terkait isu liar pertemuannya dengan SYL dan mengaburkan kasus korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.


"Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU," ujar Firli. (dtc)


Kategori : News


Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama