Tidak Pernah Ada Gugatan, Sejak Awal RSTD Milik PTPN2

MEDAN, suarapembaharuan.com - Majelis Hakim yang diketuai DR Dahlan SH, dengan anggota Lucas Sahabat Duha, dan Oloan Silalahi, kembali melanjutkan persidangan perdata gugatan Arun Sipayung atas lahan Rumah Sakit Tembakau Deli (RSTD) yang merupakan aset PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2).


Isnen Fitri, Ahli Cagar Budaya Kota Medan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/10), dihadirkan saksi ahli di bidang cagar budaya, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan, Isnen Fitri.


Dalam keterangannya, Isnen menyebutkan, ada 126 cagar budaya di Medan yang sdh ditetapkan termasuk RSTD. Penetapan terhadap RSTD berdasarkan hasil penelitian 2019-2020 atas permintaan PTPN 2.


Disebutkan, dari hasil kajian mendalam, RSTD awalnya adalah rumah sakit milik Deli Maastchappij perusahaan perkebunan tembakau di Deli, untuk kepentingan buruh atau kuli tqhun 1885. 31 bangunan yang ada kompleks ini dibangun 6 kali. Sesuai peta yang dibuat antara Pemerintah Hindia Belanda, Sultan Deli dan Deli Maatschappij. Tahun 1960 terjadi nasionalisasi dan tahun 1963 menjadi PPN Tembakau dan 1969 menjadi PTP IX. Dan tahun 1996 dilebur menjadi PTPN 2.



Sejak tahun 1988 ditetapkan sebagai  cagar Budaya melalui Perda Walikota era Agus Salim Rangkuti. Lalu direvisi lagi di masa Abdillah tahun 2000. Dan terakhir tahun 2021. Batas-batasnya RS Puteri Hijau, Jalan Laboratorium, Sei Deli, dan Jalan Puteri Hijau. Dan sampai hari ini belum pernah ada pihak yang mengajukan klaim kepemilikan atas RSTD.


Penjelasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan perdata ini memperkuat bukti bahwa RSTD sampai saat ini adalah milik PTPN2 dan belum pernah dialihkan ke pihak lain.



Gugatan terhadap RSTD dilakukan Arun Sipayung, yang mengaku memiliki surat Grant Sultan Deli yang konon diterbitkan 11 Agustus 1920. Grant Sultan yang dimiliki Arun Sipayung diperoleh dari Idham Yusuf warga Jalan SM Raja kota Maksum, dengan ganti rugi sebesar Rp.5 Milyar tahun 2012. Karena Idham Yusuf tidak mampu menyerahkan lahan itu kepada Arun Sipayung, akhirnya Idham Yusuf ikut digugat bersama PTPN2 dan BPN Sumut.


Adanya gugatan yang ditujukan kepada PTPN 2, BPN dan Idham Yusuf, cukup mengherankan karena dari total lahan seperti disebutkan dalam Grant Sultan Deli tahun 1920 itu, luar areal seluruhnya 15,7 hektar.


Menurut rencana sidang perdata terhadap areal RSTD ini akan dilanjutkan Jum'at (06/10) dengan melakukan sidang lapangan di kompleks Rumah Sakit Tembakau Deli di Jalan Puteri Hijau Medan itu.


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama