Pemprov Jateng Kampanyekan Gempur Rokok Illegal

SEMARANG, suarapembaharuan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama stakeholder terkait, terus mengampanyekan gempur rokok illegal. Kali ini dengan menggandeng para pemuda.


Ist

Kampanye itu dilakukan pada kegiatan bertajuk “Sunday Funday Walk Gempur Rokok Ilegal” di Kota Semarang, Minggu (10/12/2023). Kampanye digelar melalui seruan yel-yel dan jalan sehat yang melintasi halaman Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Simpanglima, Jalan Pandanaran, Taman Indonesia Kaya.


Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, cukai rokok menjadi salah satu penerimaan negara. Penerimaan itu baik berupa bagi hasil cukai hasil tembakau, maupun pajak rokok.


Ditambahkan, cukai maupun pajak digunakan untuk beragam program, seperti kontribusi iuran Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) Kesehatan masyarakat miskin, peningkatan perekonomian masyarakat penghasil tembakau, bantuan sosial, dan lainnya.


“Kita harus terus mengampanyekan cukai ilegal. Cukai adalah kewajiban dari pengguna barang, yang mempunyai dampak terhadap orang lain, seperti rokok, minuman keras, dan sebagainya,” ujar Sumarno.


Ia mengatakan, cukai rokok menjadi perhatian pemerintah, karena tidak sedikit rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah. Pemerintah dan stakeholder terkait akan terus melakukan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal, supaya masyarakat menjadi sadar untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok yang tidak menggunakan cukai.


Dengan melibatkan para pemuda, Sumarno berharap mereka bisa menyosialisasikan dampak negatif rokok illegal kepada masyarakat. Melalui kegiatan itu, para peserta diharapkan menjadi agen informasi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, terkait cukai dan bahaya rokok ilegal.


Dijelaskan, rokok ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang, mempunyai ciri-ciri antara lain, rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukkannya, maupun pita cukai bekas.


Kategori : News


Editor      : AAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama