Dugaan Politik Uang, Ganjar Dilaporkan Masyarakat Peduli Demokrasi ke Bawaslu

SURAKARTA, suarapembaharuan.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran politik uang yang terkait dengan pembagian voucher atau kupon belanja selama acara hari bebas kendaraan (car free day/CFD) pada tanggal 24 Desember 2023.


Ist

Laporan terhadap Ganjar ke Bawaslu Solo didasarkan pada penyebaran video di media sosial. Menurut Masyarakat Peduli Demokrasi, dalam video tersebut terdapat ajakan untuk memilih Ganjar selama acara CFD Solo.


Indra Wijaya yang merupakan bagian dari Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi mengatakan awal mula mengetahui Ganjar membagikan vooucher internet ke warga lewat video yang dibagikan di grup pada 7 Januari 2024.


"Awalnya kami ngopi di warung bersama teman-teman komunitas, lalu melihat ada di group video Ganjar dan relawan bagi-bagi voucher saat CFD dan di situ salah satu relawan bilang dari pak Ganjar dan ada ajakan pilih beliau," ujar Indra dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (11/1/2024).


Oleh karena itu, tindakan Ganjar dianggap melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 280 (1) huruf j, Jo Pasal 523 ayat 1, serta Pasal 72 ayat 1 huruf j dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.


Berdasarkan kronologi kejadian yang dilaporkan, saat itu Ganjar dan istrinya, Atikoh, berinteraksi dengan warga yang menghadiri acara CFD. Mereka menarik perhatian pengunjung CFD Solo yang mengajak untuk bersalaman.


Pada saat acara CFD Solo tersebut, sukarelawan yang mendukung Ganjar dilaporkan membagikan voucher Internet gratis kepada pengunjung. Video aksi ini kemudian menjadi viral di beberapa akun media sosial (Medsos).


Ganjar, sebagai peserta dalam Pemilu 2024, bersama dengan istrinya dan tim relawannya selama masa kampanye, menghadiri acara CFD Solo yang diikuti oleh ribuan orang, dan kemudian membagikan voucher pulsa Internet gratis kepada pengunjung.


Pelapor berpendapat bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran dan tidak dapat dibenarkan, dengan merujuk pada UU Pemilu dan PKPU. Pada Rabu malam, saat dimintai informasi, Indra Wiyana mengakui bahwa ia telah melaporkan Ganjar ke Bawaslu Solo.


Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, telah mengonfirmasi mengenai laporan yang dilakukan terhadap calon presiden dengan nomor urut 3, Ganjar Pranowo, kepada Bawaslu. Bagja menyatakan bahwa saat ini Bawaslu masih dalam proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut.


"Ada laporan mengenai Mas Ganjar yang terlibat dalam pembagian voucher, jika saya tidak salah," kata Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, pada hari Jumat, 12 Januari.


"Masih dalam tahap pengecekan. Pembagian voucher internet di lokasi CFD," tambahnya.


Selain menerima laporan dari masyarakat, Bagja juga mengatakan bahwa mereka sedang memeriksa video yang berisi dugaan pelanggaran kampanye tersebut.


"Kami sedang memeriksa video tersebut, apakah gambarnya kabur atau tidak. Siapa yang sebenarnya yang melakukan pembagian? Mungkin bukan Mas Ganjar yang membagikannya, tapi terjadi selama acara CFD," ungkapnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama