Ganjar Bagi-Bagi Voucher Internet di Solo Tuai Tuduhan Atas Pelanggaran Hukum Pemilu

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Calon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, baru-baru ini menjadi sorotan dan kontroversi karena pembagian voucher internet dalam kampanyenya di Car Free Day (CFD) Solo. Kegiatan ini memicu pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan pemilu dan integritas politik di Indonesia.


Ist

Pada 24 Desember 2023, Ganjar bersama istrinya, Atikoh, dan para relawan, membagikan voucher internet gratis di CFD Slamet Riyadi, Solo, yang diduga melanggar UU Pemilihan Umum karena mengandung ajakan memilih Ganjar.


Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan Ganjar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, menuduhnya melakukan politik uang. Ketua kelompok, Indrawiyana, menegaskan bahwa laporannya didasarkan pada pelanggaran hukum pemilu yang terlihat dalam video tersebut, termasuk ajakan eksplisit untuk memilih Ganjar.


"Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi PEMILU Tahun 2024, yang mana pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, Ganjar Pranowo bersama istri, Siti Atikoh, yang sedang berkunjung ke Solo Raya menyempatkan diri menyapa warga yang berada di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah," ucap Indra saat dihubungi (10/1/2024).


Sebagai perbandingan, aksi Ganjar dibedakan dengan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta, di mana Gibran tidak menggunakan materi kampanye atau ajakan memilih. Sementara, pada aksi Ganjar, terdapat ajakan memilih yang lebih eksplisit dengan relawan mengacungkan tiga jari dan menyebarkan kuota internet gratis atas nama Ganjar.


Dalam video aksi Ganjar, relawan menyampaikan harapan agar internet gratis bisa merata di seluruh Indonesia, menekankan inisiatif Ganjar. Kontroversi ini menyoroti pentingnya pengawasan Bawaslu untuk menjaga integritas pemilu.


Namun, penting diingat bahwa dalam demokrasi, setiap kandidat berhak berkampanye sesuai aturan. Hukum dan regulasi harus diterapkan secara adil kepada semua calon untuk menjaga integritas pemilu.


Proses hukum yang berlangsung akan menentukan apakah aksi Ganjar melanggar aturan pemilu dan pengaruhnya pada pencalonannya sebagai Presiden.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama