Pukat UGM Desak Kejagung Segera Lanjutkan Kasus Dito Ariotedjo

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai Kejaksaan Agung (Kejakgung) dinilai lambat dalam mengusut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.  Dalam  kasus dugaan korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022, Nama Dito Ariotedjo disebut di persidangan.




“Dalam menangani kasus BTS pada klaster pengamanan kasus yaitu dengan terduga orang yang mengatur perkara menerima Rp 27 miliar dan ramai dihubungkan adalah Dito Menpora,” ujar Zaenur Rohman saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (12/1/2024).


Namun dengan tetap dilanjutkannya penyidikan kasus megakorupsi BTS ini, kata Zaenur, ada harapan dapat dituntaskan. Karena itu dia menekankan agar Kejagung memproses Dito karena sudah merupakan perbuatan pidana. Disebutnya, yang bersangkutan dapat diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perbuatan obstruction of justice atau menghalangi dan merintangi penanganan perkara. Juga bisa menggunakan pasal penyertaan pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 


“Sudah jelas merupakan tindak pidana makanya kita harap Kejaksaan segera proses kalau diproses tentu ya harus memanggil pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidananya saksi-saksi maupun Dito sendiri yang saat ini status sebagai saksi,” kata Zaenur.


Jika Kejagung tidak kunjung menyelesaikan perkara dugaan korupsi BTS ini, Zaenur menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih. Sebab di dalam undang-undang KPK sendiri, jika ada satu kasus korupsi tidak lancar penyelesaiannya maka lembag antirasuah tersebut bisa melakukan koordinasi supervisi penindakan atau melakukan pengambilan terhadap perkara tersebut. 


Apalagi, menurut Zaenur, KPK lebih cocok untuk menangani kasus ini. Apalagi Dito selain politikus aktif juga masih menjabat sebagai menteri. Sedangkan di Kejaksaan sudah ada edaran dari Jaksa Agung yang memberitahukan bahwa selama proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 kasus yang melibatkan politikus dihentikan sementara hingga Pemilu 2024 selesai.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama