Puluhan Advokat Somasi Bawaslu RI karena Diskriminatif Tangani Pengaduan

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Puluhan advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Mereka menilai adanya praktik diskriminatif yang diperlihatkan Bawaslu RI dalam menangani laporan-laporan pelanggaran pemilu.



LBH Yusuf menyoroti empat laporan yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sementara kasus serupa lainnya, seperti "Pantun Cak Imin," mendapat respons yang lebih cepat dan serius.


Empat laporan tersebut terdiri dari, pertama, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di acara Desa Bersatu, kedua, kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta, dan ketiga kampanye di Pesantren Al-Tsaqafah. Ketiganya dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka. Adapun laporan keempat dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atas dugaan pelanggaran kampanye di acara Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia.


“LBH Yusuf menuntut penjelasan detail dari Bawaslu RI terkait penolakan laporan-laporan ini dan menyerukan sikap adil dalam menangani segala laporan pelanggaran pemilu,” ujar advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa 2 Januari 2024.



Dalam somasinya, para advokat meminta BAWASLU RI untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait alasan penolakan dan penghentian empat perkara tersebut. Mereka juga meminta BAWASLU RI untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait perkara ‘Pantun Cak Imin’ dapat diproses sampai persidangan.


Selain itu mereka meminta Ketua BAWASLU RI untuk menerima audiensi para advokat pada tanggal 4 atau 5 Januari 2024.


“Kami meminta Ketua BAWASLU RI untuk bertindak secara Adil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran Pemilu. Kami juga meminta BAWASLU RI untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan kasus dugaan Pelanggaran Pemilu,” tegas Kemal.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama