Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat, Ini Alasannya

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya. Pasalnya, Hasyim membolehkan pemilih membawa handphone ke bilik suara, padahal hal tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 yang secara tegas melarang membawa ponsel (handphone) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman. 


Ketua KPU RI, Hasyim Asy‘ari. Ist

"Koalisi mendesak Ketua KPU RI, Hasyim Asy‘ari, segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU, mengingat ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP," ujar perwakilan koalisi dari Setara Institute Halili Hasan kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).


Halili mengatakan Pasal 25 huruf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023 telah dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia. Menurut dia, membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics. 


Pasal 25 huruf e PKPU tersebut menyatakan sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.


"Koalisi menilai, pernyataan Ketua KPU (di media massa) tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri. Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan," jelas Halili.


Selain mendesak Hasyim Asy'ari dicopot dari ketua dan anggota KPU, kata Halili, koalisi juga meminta agar legitimasi pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. Koalisi, kata Halili, menilai KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate.


"Kami mendesak DPR RI segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia," pungkas Halili.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama