Bisa Ganggu Pelayanan Publik, Selesaikan Segera Kisruh PP INI

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kisruh kepengurusan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) belum selesai, sehingga menimbulkan gejolak di kalangan para notaris bahkan telah mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat secara umum.



Persoalan organisasi INI terpecah menjadi dua kubu, yakini kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, sedangkan kubu satunya dipimpin oleh Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar biasa INI 2023 di Kota Bandung. 


Hal tersebut, menjadi awal mula terpecahnya Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia hingga pada saat dilakukan audiensi yang dilakukan beberapa pengwil ke Komisi 3 DPR RI terkait persoalan didalam organisasi INI dan hingga sekarang belum ada titik terang atas perpecahan dua kubu tersebut.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pembina dan pengawas notaris perlu merespon dan mengambil sikap terkait dengan dualisme kepengurusan tersebut. 



Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar mengatakan, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.


"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ucapnya di saat konferensi pers di Grand Sunshine Resort, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).


Terkait dengan adanya dualisme tersebut, untuk menjaga netralitas pemerintah. Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak.



Selain itu, adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus INI yang sedang berkonflik, maka Kemenkumham Ditjen AHU tidak mengakui UKEN tersebut.


"Terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN diantaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Dr. Irfan Ardiansyah, SH.,MKn," ujarnya.


"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," tegasnya.



"Serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penyelenggara. 


Lebih lanjut dia mengatakan, dalam UU nya tidak ada, aturan itu ada di dalam AD/ART peraturannya INI, jadi sebetulnya tidak ada penarikan apapun dari Kementrian seperti kegiatan Sosialisasi Kenotarian hari ini yang digelar gratis.


"Yang perlu diketahui adalah saat ini para notaris banyak yang menjerit soal pembiayaan, ini sudah jadi keprihatinan bersama. Perkumpulan itu sudah memungut iuran. Saya sudah pernah menyurati INI, kalau mau membuat kegiatan bisa menggunakan Kantor Kemenkumha, atau yang di daerah itu menggunakan kantor wilayah (Kanwi) masing-masing," katanya.



Cahyo R. Muzhar menuturkan, UKEN diatur dalan UUD hanya saja namanya bukan UKEN tapi Kode Etik Profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun menurutnya berhak untuk menyelenggarakan. 


"Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak Akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah, tapi pemerintah juga bisa mengajak organisasi atau lembaga lain jadi sifatnya opsional kalau pemerintah soal UKEN ini," ungkapnya.


Sementara itu, Cahyo R. Muzhar meminta kedua belah pihak untuk menurunkan egonya masing-masing dan selanjutnya bisa dimunculkan sosok baru calon pemimpin yang lebih fresh, agar organisasi INI tetap tunggal.


"Memang UU nya mengatur organisasi tunggal tapi bukan berarti mutlak tunggal, kita bisa merevisi UUD itu enggak masalah dan busa dibuat lebih dari satu enggak masalah, tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua. Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UUD," tegasnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama