Dugaan Penggelembungan dan Pencurian Suara di Internal Golkar, Bobby Chandra Sinaga Lapor ke Bawaslu

MEDAN, suarapembaharuan.com - Bobby Chandra Sinaga, caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara, Nomor Urut 4 Dapil 10 dari Partai Golkar, resmi melaporkan dugaan  penggelembungan dan pencurian suara yang diduga dilakukan oknum caleg Partai Golkar lainnya dari Dapil yang sama, ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Selasa (5/3) siang.



Laporan tersebut diterima Staf Bawaslu Sumut, Mita dengan tanda bukti laporan Nomor: 007/LP/PL/PROV/02.00/III/2024. Dalam laporannya, Bobby melampirkan sejumlah bukti berupa dokumen, yakni satu bundel fotocopy Model C hasil DPRD Prov dan D hasil kecamatan DPRD Prov Kabupaten Simalungun.


 Menurut Bobby, modus penggelembungan dan pencurian suara yang dilakukan oknum caleg yang berada di bawah nomor urut Bobby, dengan menambahkan suara dan memindahkan suara. Dari penelusuran kami sebanyak 226 suara bertambah di 41 TPS. “Kami dapati ada 41 TPS suara yang bertambah dan berpindah ke oknum caleg itu. Dan 41 TPS itu berada di 8 kecamatan,” ujar Bobby saat memberikan keterangan pers, Selasa (5/3) di Medan.

 

Perbuatan oknum caleg tersebut sangat merugikan Bobby dan melanggar administrasi serta pidana pemilu.  Sebab, dengan melonjaknya suara oknum caleg tersebut, bisa berdampak pada peluang tidak lolosnya Bobby untuk duduk di kursi DPRD Provinsi 


Karena itulah, kata Bobby, pihaknya melaporkan dugaan kecurangan dan penggelembungan suara ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Seperti diketahui, saat ini untuk Dapil Sumut 10,  yakni Siantar Kota ada 796 TPS, Simalungun ada 3.052. Total keseluruhan TPS ada 3.848 TPS dari 40 kecamatan.


 Atas tindakan oknum caleg tersebut, Bobby mengambil langkah hukum. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, 


ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang melakukan tindakan kecurangan, yakni berupa pidana dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp.48juta. Sesuai UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 532 perihal Tindak Pidana Pemilu. (Ila)


Kategori : News


Editor      : ARS

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama