Pemkab Bekasi Bantu Pengobatan Korban Curanmor di “Underpass” Cibitung

BEKASI, suarapembaharuan.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membantu pengobatan korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di terowongan Cibitung, tepatnya di Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung. 


Foto: Korban curanmor, Indah Agustiyani, yang terseret di aspal Jalan Bosih Raya Cibitung kondisinya mulai membaik, Senin (4/3/2024).

Korban bernama Indah Agustiyani (28), warga Dusun 1 RT 02/RW 02, Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, sempat terseret sekitar 100 meter saat mempertahankan sepeda motor yang dirampas pelaku.


Sekitar lima hari mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi, Cibitung, kini korban telah pulang ke rumahnya.


“Kondisi korban sudah cukup baik dan stabil. Sekarang pemulihan pada bekas luka yang terseret motor,” ujar Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arif Kurnia, Senin (4/3/2024). 


Dia menegaskan, seluruh biaya ditanggung Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan, seperti yang diinstruksikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.


“Kami menanggung seluruh biaya pengobatan, menggunakan Jamkesda dan dilanjutkan dengan KIS PBI APBD,” ungkapnya. 


Sementara itu, Wakil Kapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, mengatakan personel Jatanras Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya telah membekuk dua pelaku yang menyebabkan korban Indah Agustiyani terseret di aspal saat mempertahankan sepeda motor kliennya. 


Dua tersangka yang diamankan pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 02.30 WIB bernama Sandra alias Andra sebagai pelaku utama dan rekannya, Agus.


“Pelaku utama diamankan di wilayah Kabupaten Indramayu dan pelaku Agus di Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Saufi Salamun di Mapolsek Cikarang Barat.


Dia menjelaskan, aksi curanmor bermula saat kedua pelaku tengah memantau di lokasi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 10.45 WIB.


Saat itu, para pelaku melihat kendaraan sepeda motor milik Murni Asih yang kuncinya masih tergantung di halaman parkir tempat kursus mengemudi mobil, Persemija. Pelaku langsung mengambil motor tersebut.


Salah satu pegawai, Indah Agustiyani, yang melihat kejadian langsung mengejar dan menahan motor dari belakang sehingga terseret di aspal. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama