Pemkab Bekasi Raih Digital Government Award 2024 Kementerian PANRB

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berhasil masuk 10 kabupaten/kota yang menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan indeks 3,2 atau predikat baik pada tahun 2023. 


Foto: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menerima penghargaan Digital Government Award 2024 dari Kementerian PANRB, Senin (27/5/2024). Ist

Capaian ini, membuat Kabupaten Bekasi meraih penghargaan Digital Government Award SPBE Summit 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).


“Kami mendapatkan penghargaan atas peningkatan indeks SPBE terbaik dalam ajang Digial Government SPBE Summit 2024,” ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat menerima penghargaan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).


Dia menjelaskan, Pemkab Bekasi mengalami kenaikan indeks SPBE yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Diketahui, pada 2022 indeks SPBE Kabupaten Bekasi mencapai 1,5. Lalu, pada 2023 terjadi lonjakan indeks mencapai 2,3. 


Secara nasional, indeks SPBE nasional 2,34 atau predikat cukup pada tahun 2022 dan indeks menjadi 2,79 atau predikat baik pada tahun 2023.


“Pemkab Bekasi menargetkan di tahun 2024, indeks SPBE 3,8,” ungkap Dani. 


Bersamaan dengan Digital Government Award SPBE Summit 2024, Kementerian PANRB juga sekaligus meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia.


Presiden Joko Widodo yang menghadiri acara tersebut, meluncurkan GovTech Indonesia yang diberi nama INA Digital. Peluncuran INA Digital ini merupakan solusi terpadu berbagai layanan digital pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global.


“Jadi, pelayanan digital merambah semua sektor, seperti layanan pendidikan termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), layanan Kesehatan termasuk BPJS, perawatan di rumah sakit serta praktek dokter,” sambung Dani Ramdan.


Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menerapkan pelayanan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) juga termasuk izin usaha, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). 


Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, per Januari 2024, pemerintah pusat dan daerah tidak, lagi membuat aplikasi sendiri-sendiri. 


“Semuanya harus terintegrasi menuju INA Digital, termasuk di Kabupaten Bekasi ada Bebunge juga akan masuk ke INA Digital,” pungkasnya. 


Dengan peluncuran INA Digital, pemerintah menegaskan kehadiran birokrasi seharusnya melayani masyarakat, bukannya memperlambat atau mempersulit masyarakat. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama