Kemenag Siapkan Sanksi Tegas ke Travel Haji Ilegal

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI bakal memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk haji.


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ist.


"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.


Menag Yaqut mengungkapkan peringatan berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.


"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tegas Menag Yaqut.


Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).


Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," jelas Menag Yaqut.


Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.


Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK, dengan PIHK yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.


Kategori : News


Editor      : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama