Yusril Minta Menteri ATR/BPN Diwajibkan Cabut Keputusan Pembatalan SHGU PT SKB

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pakar hukum yang menjadi kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB), Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri ATR/BPN untuk mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB). 


Yusril Ihza Mahendra. Ist

Diketahui, PT SKB menggugat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia seluas 3.859,70 Ha yang berlokasi di Desa Sako Suban di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 


Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 4 April 2024, Menteri ATR/BPN diwajibkan mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB. Atas dasar itu, SHGU PT SKB masih tetap sah dan berlaku. Sementara, proses hukum dalam ranah gugatan tata usaha negara dimaksud saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI.


“Setelah kami mencermati dan melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen serta fakta­-fakta yang terungkap di lapangan, permasalahan ini diawali dengan adanya persinggungan wilayah SHGU PT SKB dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gorby Putra Utama (PT GPU),” kata Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB dalam keterangan yang diterima Kamis (3/6/2024). 


“PT GPU bersikeras bahwa IUP yang dimilikinya merupakan hak atas tanah, padahal berdasarkan peraturan pada bidang pertambangan yang berlaku, tegas dinyatakan bahwa hak atas IUP bukan merupakan kepemilikan hak atas tanah. Hal ini jelas bertentangan dengan hak yang dimiliki oleh PT SKB selaku pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan SHGU PT SKB. Hal ini sejalan pula dengan konsepsi pemilikan/penguasaan hak atas tanah dalam peraturan perundang-undangan pada bidang pertanahan/agraria,” tambah Yusril. 


Sehubungan dengan hal tersebut lanjut Yusril pihaknya sangat menyayangkan adanya tindakan-tindakan dari oknum-oknum PT GPU yang secara tidak sah dan melawan hukum melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman sawit di wilayah SHGU PT SKB. 


Selain itu, pihaknya juga mengindikasikan adanya upaya-upaya kriminalisasi terhadap PT SKB, antara lain dengan telah ditetapkannya dua petugas keamanan PT SKB sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan. Menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT GPU pada lahan yang kepemilikannya masih disengketakan dalam proses gugatan tata usaha negara dimaksud.


“Guna menghormati proses persidangan atas gugatan tata usaha negara yang masih berjalan, seyogianya proses pidana ini ditangguhkan dan PT GPU menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan pertambangan pada lahan yang dipersengketakan, setidak­ tidaknya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. 


Atas permasalahan dan fakta-fakta yang tersedia demi penegakan hukum berkepastian dan berkeadilan, Yusril mengatakan pihaknya meminta atensi dan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum serta pihak-pihak yang berwenang sekaligus mencadangkan hak-hak hukum pihaknya terhadap setiap pihak yang hingga saat ini secara melawan hukum berupaya untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin kami selaku pemilik hak atas tanah di wilayah SHGU PT SKB yang masih dalam proses gugatan tata usaha negara.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama