Kuasa Hukum PBM Apresiasi atas Pelaksanaan dan Penyerahan Dokumen oleh GBM Terkait Perjanjian Kerjasama Tambang di Kalteng

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kuasa hukum PT Putra Borneo Mandiri (PBM), Candra Surya, SH mengapresiasi langkah yang dilakukan PT Global Bara Mandiri (GBM) terkait pelaksanaan dan penyerahan dokumen lahan tambang batubara yang berlokasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah usai eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan bernomor 490/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel pada Senin (21/4/2025) lalu. Hal itu diungkapkan Candra Surya, SH saat berbincang dengan media, Selasa (22/4/2025).



"Yang pasti kami menghormati sikap yang diambil pihak GBM yang mau melaksanakan dan menyerahkan document lahan tambang yang berada di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah kepada klien kami PT. PBM sesuai dengan hasil putusan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Candra. 


Ditambahkan Candra, pihaknya juga berharap semua pihak untuk menaati, menghormati dan menjalankan penetapan yang telah dikeluarkan pihak PN Jakarta Selatan terkait lahan tersebut. 


"Yang pasti kita berharap putusan ini dilaksanakan karena pastinya jika ada yang melanggar putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ada konsekuensi hukum yang bakal di tanggung," tambahnya. 



Kuasa Hukum PBM juga menyatakan pihaknya sebagai pihak yang memperoleh hak ekslusif dari perjanjian tersebut sudah mulai bisa melakukan penambangan batubara di lokasi tersebut. 


"Yang pasti karena kita memperoleh hak ekslusif untuk melakukan penambangan maka kita yang akan menambang di lahan tersebut dan tidak boleh ada perusahaan lain dalam lahan tersebut," tandasnya. 



Sebelumnya, Pihak PT PBM dan PT GBM sebagai pemilik izin tambang sempat bersengketa terkait kerjasama penambangan di lahan tersebut dimana pihak beranggapan bahwa PBM telah melakukan wanprestasi dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun demikian PBM melakukan gugatan balik (rekonpensi) dan Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan GBM dan mengabulkan rekonpensi PBM terhadap  perjanjian kerjasama kedua belah pihak yang ditandangani  pada tahun 2013 lalu oleh kedua belah pihak pihak dimana PBM sebagai pemberi modal memiliki hak untuk melakukan penambangan batubara dilokasi tersebut.  


Pihak PBM akhirnya memenangkan gugatannya dan berdasarkan putusan pengadilan, pihak GBM diminta untuk tetap menjalankan ataupun melaksanakan perjanjian dengan pihak PBM dan tidak bisa membatalkan perjanjian tersebut. 


Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selain  untuk melaksanakan isi Perjanjian pihak GBM juga diminta untuk menyerahkan dokumen asli lahan pertambangan tersebut dan mengizinkan pihak PBM melakukan kegiatan penambangan dilahan tersebut. Meski sempat melakukan perlawanan hingga tingkat Kasasi, dan upaya hukum Peninjauan Kembali, namun pihak PBM tetap dinyatakan menang dan pihak GBM harus menaati dan melaksanakan perjanjian tersebut. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah melakukan eksekusi atas putusan tersebut.


Kategori : News


Editor      : AHS

1 Komentar

  1. Sudah seharusnya hukum itu di laksanakan dan dijalani

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama