MEDAN, suarapembaharuan.com - Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) Sumut, dalam menyuarakan persoalan masyarakat terkait RSUD Bachtiar Djafar sepertinya sudah dibungkam.
Pasalnya, sejak player dan statemen tuntutan AMPK besutan Sutoyo disebar dan dimasukan ke Polrestabes Medan, dan aksi akan digelar Kamis 8 Mei 2025, hingga Senin 26 Mei 2025, belum terlaksana.
Belakangan informasi diterima Pikiran Rakyat Medan, kalau aksi tersebut telah dibungkam dengan iming iming sesuatu oleh pihak RSUD Bachtiar Djafar.
"Sangat disayangkan. Kalau aksi mahasiswa harus terbungkam dan dibungkam hanya karena sesuatu. Padahal masyarakat sudah mengantuk harapan ke mahasiswa untuk sebuah perubahan," ujar aktivitas Lembaga Pemerhati Korupsi (LPK) Sidik Perkara, Agus Edi Harahap kepada Pikiran Rakyat.
Pembungkaman menurut Edi sebagai bentuk terstrukturnya jaringan para koruptor dan pelaku kebijakan publik yang tidak mau kalau aksi maling duit rakyat dan ketidakberesan dan transparansi diungkap ke publik.
"Ini juga sebagai bentuk gratifikasi dilakukan para koruptor untuk membungkam suara mahasiswa yang notabenenya merupakan suara rakyat juga. Karena ditangan mahasiswa sebuah perubahan terjadi," terang Edi menyayangkan AMPK besutan Sutoyo yang sepak terjangnya sudah sampai ke Kejagung dan KPK terbungkam.
Meski aksi AMPK besutan Sutoyo terbungkam, namun mahasiswa tergabung dalam Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumatera Utara (Sumut) akan bertindak. Selain menyuarakan aksi persoalan di RSUD Bachtiar Djafar, pihaknya juga akan membuat laporan ke Kejatisu.
Namun, aksi Forum BEM PMK Sumut yang rencana aksi terkait banyaknya penyimpangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bachtiar Djafar Belawan yang akan digelar di Dinas Kesehatan Medan, ditunda.
Rencana aksi pada Senin 26 Mei 2025, pukul 14.00 Wib, akhirnya ditunda pada Selasa 27 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB.
Ps Kanit Bintibsos Sat Binmas Polrestabes Medan, Ipda Helmy, selaku perwira pengawas dalam aksi tersebut membenarkan penundaan aksi demo direncanakan, Senin 26 Mei 2025, dengan jumlah masa diperkirakan 60 orang.
"Aksi masa ditunda besok, tidak jadi hari ini," ujar Ipda Helmy, setelah dirinya bersama beberapa personil dari berbagai Polsek dan Polrestabes melakukan pengawasan aksi damai tersebut.
Sebelumnya, Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumatera Utara, sudah melayangkan surat aksi unju krasa yang ditembuskan ke Kapolda Sumatera Utara,
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Walikota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
Informasi diterima Pikiran Rakyat, aksi unjuk rasa akan digelar Senin, 26 Mei 2025, dengan berbagai tuntutan terkait masalah RSUD Bachtiar Djafar.
Dengan koordinasi dari Bukhari Sitorus, forum ini mengundang 60 orang massa untuk berkumpul pada Pukul 10.00 WIB di Taman Kebun Bunga, sebelum bergerak menuju Kantor Walikota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan.
Berbekal alat peraga seperti TOA, spanduk, dan motor roda dua, mereka siap menyampaikan pesan-pesan penting.
Empat Tuntutan Utama untuk Perbaikan Tata Kelola:
Aksi ini tidak sekadar unjuk rasa, melainkan penyampaian empat tuntutan pokok yang berlandaskan pada semangat transparansi dan akuntabilitas:
Mendesak Walikota Medan untuk Mencopot Direktur RSUD H. Bakhtiar Djafar: Tuntutan ini muncul akibat dugaan gagalnya manajemen rumah sakit yang profesional, beretika, serta tidak terpenuhinya prinsip pelayanan publik yang baik. Masyarakat mendambakan layanan kesehatan yang prima dan akuntabel.
Mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan untuk Inspeksi Mendadak (Sidak) Terhadap Kondisi Fasilitas dan Pelayanan Rumah Sakit: FBPMK menyerukan inspeksi komprehensif untuk memastikan fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit memenuhi standar medis yang berlaku. Kualitas kesehatan adalah hak dasar setiap warga.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Mengusut Indikasi Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa Serta Obat-obatan di RSUD H. Bakhtiar Djafar: Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan adalah kunci. FBPMK mendesak penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini secara serius dan tuntas.
Mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum Terkait Pembuangan Limbah B3 Ilegal: Permasalahan lingkungan, khususnya pembuangan limbah B3 secara ilegal yang mencemari lingkungan hidup, menjadi perhatian serius.
FBPMK menyerukan tindakan tegas untuk melindungi alam dan kesehatan masyarakat.
Aksi damai ini bukan hanya tentang menuntut perubahan, melainkan juga tentang mengingatkan para pemangku kebijakan akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumatera Utara berharap aksi ini dapat menjadi pemicu perbaikan signifikan demi kemajuan Sumatera Utara.
Terkonfirmasi kepada salah satu petinggi Forum BEM PMK Sumut, penundaan aksi dikarenakan sekaligus akan melakukan aksi di Kejati Sumut dan membuat laporan pengaduan.
2)
Usai Demo Kantor Dinkes Medan, Forum BEM PMK Sumut Melapor ke Kejati Sumut
MEDAN I Terik matahari di Kota Medan siang itu tidak mampu meredam semangat puluhan mahasiswa dari Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumatera Utara (FBPK Sumut).
Mereka berdiri berjejer di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, membawa spanduk dan pengeras suara, menyuarakan tuntutan yang mereka yakini sebagai panggilan moral atas nasib pelayanan kesehatan di RSUD Bachtiar Djafar, Belawan.
Suasana sempat memanas. Saling adu argumen terjadi antara mahasiswa dengan perwakilan Dinas Kesehatan yang dijaga ketat oleh puluhan personel Polrestabes Medan.
Mahasiswa ngotot meminta Kepala Dinas Kesehatan, Yuda Pratiwi Setiawan, turun langsung menemui massa untuk memberikan penjelasan terkait dugaan persoalan akut di RSUD Bachtiar Djafar.
Dalam pernyataan resminya, Koordinator Aksi, Bukhori Sitorus, menegaskan bahwa persoalan rumah sakit itu bukan hanya soal teknis atau layanan medis semata.
“Ini sudah menjadi krisis multidimensi yang menyentuh hak asasi manusia, tanggung jawab negara, tata kelola pemerintahan, hingga integritas pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.
Bukan tanpa dasar, mahasiswa menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya saldo piutang uang muka pengadaan barang/jasa di RSUD Bakhtiar Djafar sebesar Rp 5,3 miliar hingga akhir 2022. Dana ini merupakan uang muka pekerjaan selama tahun anggaran 2022.
Temuan ini, menurut Buckhori, menjadi indikasi kuat adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit.
Belum lagi masalah di lapangan: pasien yang ditolak, alat kesehatan rusak, hingga dugaan pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan yang sesuai standar.
“Masalah ini tidak bisa didiamkan. Ini soal keadilan bagi masyarakat kecil yang butuh layanan kesehatan. Kami tidak mau persoalan ini tenggelam begitu saja di balik meja birokrasi,” tambahnya.
Empat Tuntutan Mahasiswa: Jangan Biarkan Masalah Ini Mengendap.
Dalam aksi itu, Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumut menyampaikan empat tuntutan tegas:
Mendesak Walikota Medan mencopot Direktur RSUD Bachtiar Djafar karena dinilai gagal menjalankan manajemen profesional dan beretika.
Mendesak Dinas Kesehatan Medan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa langsung kondisi fasilitas, alat kesehatan, dan pelayanan rumah sakit.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan dana pengadaan barang, jasa, dan obat-obatan di rumah sakit secara transparan.
Mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan terkait dugaan pembuangan limbah B3 ilegal yang mengancam kesehatan publik.
Aksi berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, ditutup dengan mahasiswa meminta perwakilan Dinas Kesehatan menandatangani konsekuensi atas pernyataan resmi yang mereka layangkan.
Tak berhenti di sana, rombongan mahasiswa kemudian bergerak ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Usai menyampaikan orasi singkat, mereka langsung menyerahkan laporan pengaduan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.
Laporan ini diterima dengan pengawalan dari pihak keamanan dalam (Kamdal) dan perwakilan Penkum Kejatisu, Monang Sitohang.
Arya LM Sinurat menegaskan, “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada praktik penyimpangan yang lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir, dan kami mahasiswa tidak akan diam,"ujarnya.
Isu yang diangkat Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumut bukan hanya soal internal rumah sakit, tetapi soal kepentingan publik yang lebih luas.
Pelayanan kesehatan yang buruk adalah potret nyata dari rapuhnya sistem pemerintahan daerah dalam menjamin hak dasar rakyat.
Temuan BPK bukan sekadar angka; di baliknya ada potensi kerugian negara yang bisa berdampak langsung pada nyawa masyarakat.
Dengan aksi ini, mahasiswa ingin memastikan bahwa suara rakyat kecil tidak sekadar terdengar di jalanan, tetapi benar-benar sampai ke telinga para pemegang kekuasaan.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar