JAKARTA, suarapembaharuan.com - Indonesian Audit Watch (IAW) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan korupsi terkait kerja sama antara PTPN II dan pengembang properti Citraland (PT Ciputra KPSN) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
![]() |
Iskandar Sitorus. Ist |
Laporan ini menyangkut pemanfaatan ribuan hektare tanah eks-HGU yang seharusnya dikembalikan ke negara sebagai bagian dari program reforma agraria.
Dalam laporan bernomor 001A/IAW/Dumas/V/2024, IAW menyoroti penggunaan lahan seluas 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara yang diduga secara ilegal dijadikan kawasan properti mewah oleh Citraland melalui kerja sama operasi dengan anak usaha PTPN II, PT PEN2.
“Jika hari ini aparat hukum diam, maka rakyat akan melihat, tanah negara bisa dicuri, asalkan pelakunya punya modal dan koneksi,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu, 28 Mei 2025.
Iskandar menjelaskan tanah yang sejak era kolonial dikuasai oleh NV Deli Maatschappij dan telah dinasionalisasi melalui UU No. 86 Tahun 1958, serta tidak diperpanjang HGU-nya sejak 2000, semestinya kembali ke negara. Namun faktanya, kawasan itu justru dibangun menjadi perumahan elite Citraland.
IAW menyebut pola ini serupa dengan kasus kerja sama PTPN VIII dan BUMD Jaswita Jabar yang sempat dibongkar oleh Gubernur Dedi Mulyadi karena menabrak UU Perkebunan No. 39/2014.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 26/LHP/XX/8/2024 menemukan beberapa pelanggaran serius seperti Ttdak ada penghapusbukuan aset negara di Kemenkeu; tidak ada laporan rencana kerja tahunan dari Citraland; tidak tercatatnya pendapatan negara; bagi hasil timpang—70% untuk mitra, hanya 30% untuk PTPN II; dan pembayaran “success fee” senilai Rp8,27 miliar tanpa kontrak ke konsultan.
IAW meminta Jaksa Agung segera membuka penyidikan dan menyita aset terkait, menghentikan proyek pembangunan di lahan yang disengketakan, mengaudit aliran dana serta memeriksa dugaan keterlibatan pejabat, dan mengoordinasikan langkah hukum dengan KPK, BPK, dan ATR/BPN.
IAW menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai aturan, termasuk UU Tipikor, KUHP Pasal 385 dan 421, hingga UU Keuangan Negara. Bahkan, tiga somasi dari Menteri ATR/BPN telah diabaikan oleh pihak pengembang.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar