MEDAN, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menyaranka Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi UU Nomor 1 Tahun 2025, perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
![]() |
Gandi Parapat |
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini sudah memunculkan aroma bau busuk di tengah publik. Orang yang membuat dan menggodok UU sepertinya haus untuk memperkaya diri dan keluarganya. UU tersebut sebaiknya direvisi karena bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Koordinator PMPHI, Gandi Parapat, Selasa (6/05/2025).
Gandi mencurigai ada makelar yang mendorong agar UU tersebut disetujui. Pelaksanaan dari UU ini dipastikan sangat merugikan rakyat. Sehingga, perlu ditelusuri makelar maupun pihak yang dengan sengaja menginginkan UU tersebut dapat dilaksanakan. Ini merupakan perbuatan dari orang yang tidak punya rasa malu dan tidak memiliki hati nurani.
"Kita mengkhawatirkan kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo tidak sampai batas yang ditentukan. UU ini juga bisa memicu kemarahan publik. Kita minta KPK juga harus instropeksi diri. Pemberantasan korupsi harus ditingkatkan lagi. Soalnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah ini sudah menurun drastis. Jangan bekerja berdasarkan pesanan maupun titipan," katanya.
Menurutnya, KPK tidak perlu takut dalam melakukan pemberantasan korupsi. Lembaga antikorupsi ini harus memprioritaskan dan mengutamakan kepentingan rakyat. KPK juga harus memberikan masukan kepada Presiden atas dampak dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tersebut.
"Kita optimistis bahwa Presiden Prabowo lebih mendengarkan suara rakyat. UU tersebut merupakan kewajiban untuk direvisi lagi. Lebih baik jika perundang-undangan tentang perampasan aset koruptor yang segera disetujui. Negara harus hadir melindungi rakyatnya dan bukan malah memperjuangkan kalangan koruptor," tegasnya.
Gandi menyarankan, Presiden Prabowo harus lebih menekankan penegakan hukum yang meliputi pemberantasan korupsi, memerangi mafia narkoba, mafia peradilan hingga mafia kasus. Selama upaya memerangi kejahatan ini dilaksanakan setengah hati maka dapat dipastikan akan mempengaruhi penerintahan Presiden Prabowo.
"Perintahkan Kapolri untuk memberantas mafia pertambangan, mafia agraria yang menjual lahan eks PTPN. Tangkap juga petinggi maupun mantan petinggi aparat penegakan hukum, termasuk mafia anggaran. Rakyat dipastikan mendukung pemerintahan Prabowo. Kita jangan sampai membiarkan Prabowo terjebak dalam kepentingan mafia-mafia ini," sebutnya.
Kategori : News
Editor : AHS
Setuju Revisi UU no 1 -2025 dibatalkan karena diduga mendukung dan menguntungkan para koruptor.
BalasHapusPosting Komentar