Sengketa penggelolaan IUP OP di Kapuas Memanas, PBM Tegaskan GBM Belum Penuhi Kewajiban Eksekusi

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Sengketa terkait Penggelolaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas lahan tambang di Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali mencuat ke permukaan. PT Putra Borneo Mandiri (PBM), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Candra Surya & Partners, menegaskan bahwa mereka adalah pihak yang sah dalam mengelola lahan tambang tersebut dan membantah klaim sepihak yang disampaikan PT Global Bara Mandiri (GBM).



Menurut pernyataan resmi PBM, mereka tidak pernah menerima pengalihan hak penggelolaan IUP OP dari GBM. PBM menyatakan telah memiliki dasar hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap untuk mengelola area tambang dimaksud.


PBM juga mengungkap bahwa pelaksanaan Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan No. 33/EKS.PDT/2020 Jo. No. 490/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL tertanggal 25 Maret 2025, belum dijalankan secara utuh oleh GBM. Meskipun IUP OP asli telah diserahkan, PBM menegaskan bahwa masih banyak dokumen penting lain yang belum diserahkan, padahal hal itu merupakan bagian dari amar putusan pengadilan.


“PT GBM belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya, termasuk menyerahkan hak pengelolaan tambang secara eksklusif kepada PT PBM sesuai MoU dan perjanjian kerja sama yang sudah mengikat,” imbuh Candra.


PBM juga menepis klaim GBM bahwa kerja sama mereka telah berakhir berdasarkan Putusan No. 356/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Menurut Candra, putusan tersebut tidak relevan karena PBM tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.



Senada dengan Candra, kuasa hukum PBM lainnya, Ibnu Irawan, meminta GBM untuk tidak menafsirkan putusan secara sepihak.


“Pokok perkara dalam putusan No. 356/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. bukan tentang pembatalan perjanjian kerja sama, melainkan pembatalan akta pernyataan rapat internal GBM. Jadi klaim bahwa perjanjian dengan PBM telah berakhir itu tidak benar,” tegas Ibnu.


Lebih lanjut, PBM menekankan bahwa kegiatan mereka di lapangan sah secara hukum karena merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah inkracht. Mereka juga meminta GBM untuk segera melaksanakan seluruh kewajiban sesuai penetapan eksekusi.


“Kami berharap PT GBM segera melaksanakan penetapan eksekusi secara utuh dan menyeluruh, karena setiap upaya menunda atau menghalangi pelaksanaan perintah pengadilan adalah perbuatan melawan hukum yang bisa menimbulkan kerugian lebih lanjut dan akan kita lakukan tindakan hukum lainnya,” tandas Candra.


Saat ini, PBM menyatakan tetap berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan eksekusi atas putusan pengadilan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga mendesak GBM untuk menghormati hukum dan tidak memperkeruh situasi dengan klaim yang tidak berdasar.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama