JAKARTA, suarapembaharuan.com – Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp235 triliun per tahun dari praktik kuota internet yang hangus tanpa kompensasi. Lembaga ini mendesak KPK dan Kejaksaan Agung melakukan investigasi menyeluruh terhadap operator telekomunikasi.
![]() |
Iskandar Sitorus. Ist |
Berdasarkan data IAW, dengan 355 juta nomor aktif di Indonesia dan rata-rata pengeluaran Rp77.500 per bulan untuk paket internet, nilai ekonomi kuota yang hangus mencapai Rp235 triliun per tahun. Namun, dana tersebut tidak dikembalikan ke konsumen, tidak dipajaki secara memadai, dan tidak berkontribusi pada penerimaan negara.
"Praktik ini merupakan bentuk kolonialisme digital dimana rakyat terus membayar sementara korporasi meraup untung besar," tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Fakta mengejutkan menunjukkan meski PDB sektor telekomunikasi tumbuh 10,42% pada 2020, penerimaan negara justru turun 4,4%. IAW menemukan beberapa indikasi masalah:
1. Kuota hangus tidak dicatat sebagai kewajiban perusahaan. 2. Adanya manipulasi laporan keuangan operator. 3. Minimnya transparansi pengelolaan sisa kuota
Berbeda dengan praktik di Eropa dan Amerika yang mewajibkan kompensasi kuota tak terpakai, di Indonesia tidak ada regulasi jelas mengenai hal ini. Beberapa aplikasi seperti Repocket dan Honeygain bahkan memungkinkan pengguna luar negeri menjual bandwidth tidak terpakai.
IAW mendesak tiga langkah konkret:
1. Audit forensik menyeluruh terhadap operator telekomunikasi. 2. Penyidikan oleh KPK dan Kejagung terkait potensi penyelewengan. 3. Revisi regulasi sektor telekomunikasi yang lebih berpihak pada konsumen.
"Jika tidak ditindaklanjuti, praktik ini akan terus menjadi pemiskinan sistematis melalui telekomunikasi," pungkas Sitorus.
Sampai berita ini diturunkan, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) belum memberikan tanggapan resmi. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan mengkaji laporan IAW secara mendalam.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar