Skandal Kuota Hangus Rp 613 Triliun, IAW Desak Audit Investigasi Operator Telekomunikasi

 JAKARTA, suarapembaharuan.com -Indonesian Audit Watch (IAW) mengecam praktik kuota internet yang hangus akibat masa aktif sebagai "sampah digital termahal di dunia". Dalam rilis resminya, IAW menyebut nilai kerugian konsumen mencapai Rp613 triliun sejak 2010 hingga 2024 akibat kuota tak terpakai yang dimusnahkan operator telekomunikasi secara sepihak.


Iskandar Sitorus. Ist

Pelajari Lebih

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan kuota internet merupakan aset digital yang dibeli konsumen, bukan sewa waktu. "Ini pelanggaran Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang itikad baik kontrak," ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.


IAW membandingkan dengan Australia dan Malaysia yang memberlakukan *rollover* kuota, sementara di Indonesia, kuota yang telah dibayar penuh justru dihanguskan. Padahal, menurut Pasal 1457 KUHPerdata, transaksi kuota termasuk jual-beli barang digital.


Potensi Pelanggaran Hukum


Lembaga ini menuding operator telekomunikasi melakukan tiga pelanggaran:

1. Klausul Baku Merugikan (Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen).

2. Pendapatan Palsu, jika kuota hangus tidak dicatat sebagai liabilitas (Pasal 3 UU Tipikor).

3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) karena merugikan hak ekonomi konsumen.


Tuntutan dan Rekomendasi


IAW mendesak:

1. Audit BPK terhadap laporan keuangan operator telekomunikasi sejak 2010.

2. Pembentukan Satgas Tipikor Digital oleh KPK dan Kejagung untuk menyelidiki aliran dana kuota hangus.

3. Judicial Review terhadap Permenkominfo No. 5/2021 yang dianggap melegalkan praktik ini.


"Negara tidak boleh diam. Jika tidak ada tindakan, ini bukti kegagalan negara melindungi hak milik digital rakyat," tegas Sitorus.


Kampanye #AuditKuotaHangus dan #SkandalKuotaRp613Triliun viral di media sosial, didukung sejumlah lembaga konsumen. Hingga berita ini diturunkan, Kemenkominfo dan ATSI belum memberikan tanggapan resmi. (Ril)


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama