MEDAN, suarapembaharuan.com — Sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Utara mendatangi Mapolda Sumut pada Selasa (17/6) untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, khususnya yang ditujukan kepada istri dan keluarganya.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung ke Sekretariat Umum (Setum) Polda Sumut. Para tokoh menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya ujaran yang dianggap telah melecehkan martabat keluarga kepala daerah di ruang publik, terutama melalui media sosial.
Tokoh-tokoh yang hadir antara lain Dr RE Nainggolan, MM, Walduin Simbolon, Patar Marpaung, Patar M Pasaribu, Thoga Sitorus, Dr Jenius L Tobing, SpOG, Pdt Vemderson Siahaan, SSos, MA, Dr S Silitonga, SH, MH, S Ch Simamora, Ir B Banjarnahor, Drs Sanggam Hutagalung, MM, Ir Bonar Sirait, MSi, Ir Ricson B Simatmata, MSEE, Baldwin Simatupang, SH, MH, Kasman Sembiring, Ustaz Martono, Muslim Linggono, Sabar Siregar, dan Ojak Nainggolan, SH, MH.
Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan di hadapan awak media, para tokoh masyarakat menyampaikan enam poin sikap. “Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan penghinaan yang ditujukan kepada istri dan keluarga Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Penghinaan terhadap perempuan, apalagi seorang ibu rumah tangga dan figur publik, merupakan tindakan tidak bermoral yang melukai nilai-nilai luhur masyarakat Sumatera Utara,” tegas salah satu tokoh.
Mereka juga menekankan bahwa penghinaan terhadap keluarga pejabat publik bukanlah bentuk kritik yang konstruktif. “Dalam budaya kita yang menjunjung tinggi adat dan kesantunan, menyerang kehormatan keluarga—terutama di ruang publik maupun media sosial—adalah perilaku yang tidak dapat dibenarkan,” tambah tokoh lainnya.
Lebih lanjut, mereka mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sumut, untuk segera mengambil tindakan hukum atas dugaan penghinaan tersebut. “Negara harus hadir untuk melindungi kehormatan setiap warganya, termasuk istri dan keluarga kepala daerah, dari serangan dan ujaran yang merendahkan martabat manusia,” ujar Dr S Silitonga, SH, MH.
Para tokoh juga memperingatkan agar situasi ini tidak dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum. “Jika tindakan ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk. Masyarakat bisa keliru menafsirkan bahwa menghina keluarga pejabat atau siapa pun di ruang publik adalah sesuatu yang sah dan dibolehkan. Ini sangat berbahaya bagi peradaban dan akhlak sosial kita,” jelas Ir Ricson B Simatmata.
Dalam pernyataan terakhirnya, mereka menyerukan agar masyarakat tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, terutama di era digital saat ini. “Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan santun dan beradab. Penghinaan bukanlah kritik, melainkan pelecehan yang harus ditindak tegas,” ungkap Pdt Vemderson Siahaan, SSos, MA.
Para tokoh menegaskan dukungan mereka terhadap langkah-langkah hukum yang adil dan proporsional. “Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian dan penghinaan adalah bagian dari membangun Sumatera Utara yang bermartabat, damai, dan beradab,” tutup Baldwin Simatupang, SH, MH.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar