Link Banner

IAW: PKH Diprediksi Tak Mumpuni dan Tak Maksimal Kinerja Koopssus TNI

 JAKARTA, suarapembaharuan.com – Reformasi 1998 tidak hanya membawa demokrasi, tetapi juga memicu maraknya pembentukan satuan tugas (satgas) ad hoc. 



Dari Satgas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) era BJ Habibie hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Presiden Prabowo Subianto, tercatat 21 satgas berbasis Keppres dan Perpres telah dibentuk dalam 25 tahun terakhir. Namun, efektivitas dan akuntabilitas mereka dipertanyakan.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diprediksi akan mengungkap sejumlah temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kinerja Satgas PKH yang dibentuk melalui Perpres No. 5/2025. Beberapa poin kritis yang berpotensi terungkap meliputi:


1. Konflik Agraria: Minimal tujuh konflik muncul akibat absennya aturan ganti rugi dan kesiapan relokasi.

2. Penggunaan Anggaran: Ratusan miliar dana relokasi berisiko dialihkan untuk pengamanan, bukan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3. Sengketa Lahan: Sekitar 80% lahan yang ditertibkan belum bersertifikat atas nama negara, berpotensi memicu sengketa hukum.

4. Rekomendasi BPK: Kemungkinan revisi Perpres PKH dan usulan audit sosial partisipatif untuk menghindari konflik horizontal.


PKH vs. Koopssus TNI: Perbandingan Kinerja


Satgas PKH dinilai berisiko gagal meniru kesuksesan Satgas Koopssus TNI (Perpres No. 42/2019) yang mencapai efektivitas 90% dengan anggaran Rp3,9 triliun. Koopssus sukses karena memiliki tujuan spesifik (antiteror), struktur komando jelas di bawah Panglima TNI, dan sistem pertanggungjawaban militer yang ketat. "Sementara itu, Satgas PKH dinilai lemah dalam aspek legitimasi, keadilan sosial, dan prosedur hukum," kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW di Jakarta, Jumat (4/7/2025).


Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemerintah untuk:


1. Merevisi Perpres PKH, khususnya terkait ganti rugi dan pengakuan hukum adat.

2. Mengaudit ulang sertifikasi lahan seluas 1 juta hektare yang ditertibkan.

3. Melibatkan Kemendes PDTT dan masyarakat adat dalam proses relokasi.

4. Memastikan semua satgas terbuka terhadap audit BPK.


Redefinisi Konsep Kawasan Hutan


Persoalan mendasar Satgas PKH adalah ketidakjelasan definisi "kawasan hutan", di mana banyak lahan telah lama dikelola masyarakat sebagai kebun sawit. Tanpa kejelasan hukum, penertiban berisiko dianggap sebagai pemaksaan.


Presiden Prabowo diharapkan dapat menjadi pionir dalam menata ulang definisi hutan yang adil, berbasis hak rakyat, dan kepastian hukum. Tanpa pengawasan BPK dan partisipasi publik, Satgas PKH berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama