KontraS Sumut Gelar Diskusi RUU KUHAP

MEDAN, suarapembaharuan.com - KontraS   Sumut   menggelar   Diskusi   Publik   dengan   Tema   “Bahaya   RUU   KUHAP”   yang berlangsung   pada   23   Juli   2025   di   Sekretariat   KontraS   Sumut   dengan   menghadirkan narasumber Dr. Janpatar Simamora, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan. 



Pada kesempatan itu, Dr. Janpatar Simamora yang juga merupakan pakar hukum   tata   negara   mengemukakan   bahwa   perubahan   yang   sedang   dipersiapkan   melalui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana patut disambut baik sebagai upaya memperkuat perwujudan negara hukum bagi bangsa Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.


“Saya kira perubahan atas Kitab Hukum Acara Pidana patut diapresiasi dan disambut baik demi optimalisasi   perwujudan   negara   hukum   bagi   bangsa   kita   sebagaimana   digariskan   dalam konstitusi” katanya.


Lebih lanjut dikemukakan lulusan doktor hukum Universitas Padjadjaran ini bahwa terdapat sejumlah pertimbangan  penting   yang  melatarbelakangi penyusunan RUU ini. 


“Setidaknya terdapat beberapa hal penting yang melatarbelakangi perumusan RUU ini, yaitu selain dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, juga pembaruan hukum acara pidana agar lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana serta memperkuat fungsi, tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan   perkembangan   ketatanegaraan,   kemajuan   informasi   teknologi,   dan   konvensi internasional yang telah diratifikasi serta mengakomodir kemajuan teknologi” tegasnya.



Namun   demikian   menurut   pemaparannya,   terdapat   sejumlah   catatan   penting   yang   patut diperbaiki demi menyempurnakan RUU tersebut sebelum nantinya disahkan. “Beberapa hal yang perlu disikapi dan dikritisi adalah terkait Pasal 78 RUU membuka peluang RJ sejak penyelidikan. Ketentuan ini tidak tepat karena di tahap penyelidikan belum jelas apakah ada tindak pidana  atau tidak. 


Akibatnya, status  hukum tidak jelas, membebani  korban karena penyelesaian perkara dilakukan sebelum ada kepastian hak. Kemudian, Pasal 197 ayat (10) RUU KUHAP, yang menyatakan “Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan”. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan penyanggahan lebih lanjut. 


Selain itu, jaminan terhadap hak korban, saksi,   terdakwa/tersangka   sudah   diatur   dalam   Pasal   134-136   RUU   KUHAP.   Namun sayangnya, penguatan dengan disebutkannya hak-hak tersebut tidak diiringi dengan siapa yang menjadi penanggung jawab dari berjalannya pemenuhan hak-hak tersebut. Hal lain yang perlu disorot   adalah   bahwa   RKUHAP   belum   mengatur   mengenai   syarat,   mekanisme,   dan akuntabilitas pelaksanaan sidang secara elektronik” tegasnya


Diskusi ini berlangsung sangat alot dan ditindaklanjuti dengan sesi tanya jawab oleh para peserta. Adapun para peserta yang hadir terdiri dari berbagai organisasi kemahasiswaan yang begitu antusias mengikuti acara dimaksud. Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan sertifikat oleh KontraS Sumut kepada narasumber.


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama