MEDAN, suarapembaharuan.com - KontraS Sumut menggelar Diskusi Publik dengan Tema “Bahaya RUU KUHAP” yang berlangsung pada 23 Juli 2025 di Sekretariat KontraS Sumut dengan menghadirkan narasumber Dr. Janpatar Simamora, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan.
Pada kesempatan itu, Dr. Janpatar Simamora yang juga merupakan pakar hukum tata negara mengemukakan bahwa perubahan yang sedang dipersiapkan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana patut disambut baik sebagai upaya memperkuat perwujudan negara hukum bagi bangsa Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.
“Saya kira perubahan atas Kitab Hukum Acara Pidana patut diapresiasi dan disambut baik demi optimalisasi perwujudan negara hukum bagi bangsa kita sebagaimana digariskan dalam konstitusi” katanya.
Lebih lanjut dikemukakan lulusan doktor hukum Universitas Padjadjaran ini bahwa terdapat sejumlah pertimbangan penting yang melatarbelakangi penyusunan RUU ini.
“Setidaknya terdapat beberapa hal penting yang melatarbelakangi perumusan RUU ini, yaitu selain dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, juga pembaruan hukum acara pidana agar lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana serta memperkuat fungsi, tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan informasi teknologi, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi serta mengakomodir kemajuan teknologi” tegasnya.
Namun demikian menurut pemaparannya, terdapat sejumlah catatan penting yang patut diperbaiki demi menyempurnakan RUU tersebut sebelum nantinya disahkan. “Beberapa hal yang perlu disikapi dan dikritisi adalah terkait Pasal 78 RUU membuka peluang RJ sejak penyelidikan. Ketentuan ini tidak tepat karena di tahap penyelidikan belum jelas apakah ada tindak pidana atau tidak.
Akibatnya, status hukum tidak jelas, membebani korban karena penyelesaian perkara dilakukan sebelum ada kepastian hak. Kemudian, Pasal 197 ayat (10) RUU KUHAP, yang menyatakan “Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan”. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan penyanggahan lebih lanjut.
Selain itu, jaminan terhadap hak korban, saksi, terdakwa/tersangka sudah diatur dalam Pasal 134-136 RUU KUHAP. Namun sayangnya, penguatan dengan disebutkannya hak-hak tersebut tidak diiringi dengan siapa yang menjadi penanggung jawab dari berjalannya pemenuhan hak-hak tersebut. Hal lain yang perlu disorot adalah bahwa RKUHAP belum mengatur mengenai syarat, mekanisme, dan akuntabilitas pelaksanaan sidang secara elektronik” tegasnya
Diskusi ini berlangsung sangat alot dan ditindaklanjuti dengan sesi tanya jawab oleh para peserta. Adapun para peserta yang hadir terdiri dari berbagai organisasi kemahasiswaan yang begitu antusias mengikuti acara dimaksud. Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan sertifikat oleh KontraS Sumut kepada narasumber.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar