BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemkab Bekasi kembali melanjutkan penertiban bangunan liar (bangli) di daerah aliran sungai (DAS).
![]() |
Pemkab Bekasi melanjutkan penertiban bangunan liar di Pulo Timaha, Babelan, Rabu (9/7/2025). |
Kali ini, penertiban bangli dilaksanakan di wilayah Pulo Timaha, Kecamatan Babelan. Terdata, ada sebanyak 420 bangunan semi permanen maupun permanen yang dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi. Bangunan tersebut dianggap melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.
“Penertiban berjalan kondusif, sebagian pemilik bangunan sudah membongkar bangunan secara sukarela,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, Rabu (9/7/2025).
Dia menjelaskan, pembongkaran bangli dilaksanakan di dua jalur utama yaitu Pulo Timaha hingga perbatasan Desa Kedungjaya. Dan, jalur berikutnya dari Pulo Timaha menuju perbatasan Kampung Bogor di Kecamatan Tarumajaya.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas instansi mendukung program normalisasi dan revitalisasi tanggul serta pengendalian banjir di Kabupaten Bekasi.
Petugas dikerahkan sebanyak 486 personel gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Dishub dan lainnya. Ada 12 unit alat berat yang dikerahkan ke lokasi.
“Ke depan, kawasan ini akan dinormalisasi dan tanggul akan direvitalisasi agar fungsi pengendalian banjir bisa optimal,” pungkasnya. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar