BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemkot Bekasi bentuk tim yang menangani urusan aset milik Pemkab Bekasi, yang masih berada di wilayah administrasi Kota Bekasi.
![]() |
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. |
“Kami telah membuat SK (surat keputusan) dalam rangka membentuk tim kecil terkait teknis administrasi pemisahan aset,” ujar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam keterangannya Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, jangan sampai pemerintah daerah memiliki aset tetapi tidak bisa dimanfaatkan atau dioptimalisasi dengan baik. Contohnya, aset di Bekasi Town Square (Betos).
“Aset Betos, setelah masa konsesi selesai, sudah ada serah terima yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Kota Bekasi,” ungkapnya.
Bahkan, kini Pemkot Bekasi telah melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada warga yang menempati aset/lahan milik Pemkab Bekasi di Jatisampurna.
“Ini semata-mata untuk menyelamatkan agar jangan sampai aset kita miliki, kemudian akhirnya dimiliki oleh warga masyarakat. Salah satu contoh ada di Jatisampurna yang sudah 20 tahun dihuni warga, mereka sudah merasa memiliki (lahan) walaupun sudah menyadari itu bukan miliknya,” ucap Tri.
Aset di Jatisampurna, sambung dia, sudah ada 4-5 sertifikat bidang tanah yang dimiliki Pemkab Bekasi. “Sebagian dari 451 bangunan yang berdiri disana, mereka merasa seakan-akan sudah menjadi milik karena sudah puluhan tahun berdiam (tinggal) di sana, mereka merawat. Ini akan menjadi persoalan kalau tidak diselesaikan segera,” ungkapnya.
Tri Adhianto berharap, persoalan aset kedua pemerintah daerah dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengusik hubungan persaudaraan yang sudah terjalin sejak dahulu. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar