Tipikor Malut Minta Jampidsus Periksa Direktur dan Komisaris PT. Position

MALUKU, suarapembaharuan.com - Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Maluku Utara (Malut) meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur dan Komisaris PT. Position atas dugaan dan indikasi tindakan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pembongkaran hutan dan pertambangan dari diluar izin usaha pertambangan yang berlokasi di Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.



”LPP menolak aktivitas pertambangan PT. Position diluar IUPm dimana, diduga kuat telah melakukan pembongkaran hutan serta pertambangan dengan panjang 1,2 KM dengan luasan rata-rata ± 7,3 Ha dengan kisaran dugaan kerugian atas Ore Nikel taksir Rp. 374.921.756.456,” tutur Jumardin Gaale, ketika melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, pada Senin (28/7/2025).


Tak hanya itu, aksi ini LPP Tipikor Malut mengutuk pencemaran lingkungan daerah aliran sungai kali sangaji Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur.


”Mendesak Kementerian ESDM RI segera memberikan sanksi tegas, mencabut dan menghentikan aktivitas pertambangan PT. Position yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan diluar IUP,” desak Jumardin.


Lanjutnya,ia meminta kepada pihak penegak hukum Kejaksaan Tinggi Malut dan PN Soasio Tidore agar dapat meringankan tuntutan masyarakat Maba Sangaji yang saat ini tengah diproses di PN Sosio Tidore terkait dengan aksi membela tanah adat maba sangaji.



”Kami berharap PN Soasio Tidore dapat meringankan mereka terkait aksi terhadap pembelaan tanah adat,” tukasnya.


Pada kesempatan itu, Jumardin menjelaskan hukum di Indonesia menegaskan setiap orang, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status sosial atau latar belakang lainnya, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.


”Aspirasi yang disampaikan hari ini sebagai sikap tuntutan aksi kami, maka Jampidsus dan Kementerian ESDM harus menindaklanjuti tuntutan ini,” tegasnya.


Dengan begitu, maka hukum harus diterapkan secara adil dan tidak memihak kepada siapa pun, termasuk dalam proses peradilan (fair trial).


” Setiap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan harus diproses hukum untuk menegakkan kepastian hukum, memberikan efek jera, dan mewujudkan keadilan. Sebab sebuah proses hukum juga memastikan bahwa tujuan negara yang tertuang dalam norma hukum tercapai, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan,” tutupnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama