Link Banner

IAW Pertanyakan Transparansi BEI Awasi Praktik Keuangan Emiten

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjadi sorotan setelah Indonesian Audit Watch (IAW) mengirim tiga surat teguran keras terkait pengawasan emiten di sektor telekomunikasi, infrastruktur, dan perkebunan. IAW mempertanyakan transparansi BEI dalam mengawasi praktik keuangan emiten yang diduga merugikan konsumen dan negara.


Iskandar Sitorus. Ist

Surat Pertama: Triliunan Rupiah Kuota Hangus Tak Terungkap


IAW mempertanyakan ketidakjelasan laporan keuangan emiten telekomunikasi—Telkom (TLKM), Indosat (ISAT), XL Axiata (EXCL), dan Smartfren (FREN)—terkait dana kuota internet prabayar yang hangus. Nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun, namun tidak diungkap sebagai pendapatan dalam laporan keuangan.


"Ini pelanggaran prinsip materialitas PSAK 23 dan IFRS 15. BEI harus tegas meminta disclosure atau ini bentuk pembiaran terhadap kerugian konsumen," tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW di Jakarta, Selasa (15/7/2025).


IAW mendorong BEI untuk memaksa emiten mengungkap nilai kuota hangus dan mempertimbangkan restitusi bagi pelanggan.


Surat Kedua: Konsesi Jalan Tol Diperpanjang, Saham CMNP Melonjak Misterius


Emiten PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dituding IAW melakukan pelanggaran dalam perpanjangan konsesi jalan tol Cawang–Priok–Pluit hingga 2060 tanpa pengumuman publik. Padahal, perubahan ini bertentangan dengan PP 15/2005.


Yang mencurigakan, saham CMNP melonjak 139% dalam 5 hari Januari 2025 tanpa ada informasi material. BEI hanya memberi peringatan Unusual Market Activity (UMA) tanpa tindakan lebih lanjut.


Surat Ketiga: Saham ANJT Naik 300%, Tunggakan Pajak Rp162 Miliar


PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) diduga melakukan pelanggaran fiskal, termasuk:

- Tunggakan PPh Rp14,3 miliar,

- Iuran reboisasi Rp120 miliar,

- Transfer pricing CPO ke Singapura 30% di bawah harga pasar.


Meski begitu, saham ANJT melonjak 300% dalam 3 hari menjelang akuisisi oleh First Resources Ltd. BEI dinilai lamban merespons potensi insider trading dan manipulasi pasar.


Tuntutan IAW: BEI Harus Bertindak atau Diintervensi OJK & KPK


IAW memberikan waktu 14 hari bagi BEI untuk merespons sebelum surat tersebut diteruskan ke OJK, BPK, KPK, dan DPR RI.


"Jika BEI tidak berani bertindak, berarti ada pembiaran terhadap kerugian negara dan masyarakat," tegas Iskandar.


Respons BEI: Masih Dalam Proses Investigasi


Saat dikonfirmasi, perwakilan BEI menyatakan sedang menelaah surat IAW dan berkoordinasi dengan OJK. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi.


IAW mengajak masyarakat, akademisi, dan investor untuk aktif memantau kinerja BEI. "Pasar modal bukan tempat sulap. Jika tidak diawasi, uang rakyat bisa lenyap," pungkas Iskandar.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama