Amarah Brawijaya Desak Komnas HAM dan Kejagung Usut Tuntas Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat Lainnya

MALANG, suarapembaharuan.com - Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah Brawijaya) mengkritik kedatangan Jaksa Agung di Universitas Brawijaya melalui pernyataan sikap yang dibacakan di depan gedung Rektorat Universitas Brawijaya. Amarah Brawijaya menilai bahwa Kejaksaan Agung dan Komnas HAM telah gagal dalam menunjukkan itikad serius dalam pengusutan kasus-kasus tersebut.


Aktivis Munir. Ist

Hal ini merupakan rangkaian acara dan perjuangan dalam memperingati September Hitam. Dalam pernyataan sikap yang digelar, Mahasiswa Universitas Brawijaya menyoroti pernyataan sewenang-wenang berkaitan dengan tragedi Semanggi I dan II dari Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rapat Kerja dengan Komisi III yang terjadi Kamis, 16 Januari 2020 silam. 


"Kami menilai bahwa pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM Berat tidak hanya menciderai keluarga korban, tetapi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Koordinator Lapangan Amarah Brawijaya Muhammad Rangga Syawalluddin di Malang, Selasa (26/8/2025).


Amarah Brawijaya juga menyoroti perihal lempar melempar berkas antara Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian pelanggaran HAM. Amarah Brawijaya menilai praktik lempar-melempar berkas ini adalah salah satu wujud masih adanya impunitas dalam penegakan hukum di Indonesia. 


"Daripada memberi kejelasan terhadap penegakan hukum, kedua lembaga tersebut justru saling melempar tanggung jawab dan semakin jauh dari semangat penegakan HAM Indonesia," tandas Rangga 


Karena itu, Rangga mengatakan Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya Menuntut Komnas HAM untuk transparan dalam penyelidikan kasus Munir dan menuntut penetapan pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat. Selain itu, Amarah Brawijaya juga menuntut pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas dugaan praktik Impunitas dalam kasus Munir, dan 13 Pelanggaran HAM berat lainnya.


"Kami juga menuntut tindak lanjut Kejaksaan Agung RI dalam berbagai kasus Pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan melakukan penyidikan yang bertanggungjawab dan menuntut pembaharuan dalam kebijakan lembaga yang mendorong aksi kolaboratif-konstruktif antara Kejagung dengan Komnas HAM dengan komitmen dalam mengusut tuntas seluruh kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia," tandas dia.


Amarah Brawijaya juga mendesak jaksa agung ST Burhanudin untuk melakukan permintaan maaf secara publik atas pernyataan sewenang wenangnya yang menganggap bahwa peristiwa semanggi 1 dan semanggi 2 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.


"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta mengawal penegakan kasus Pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan terus menggaungkan tuntutan “Usut Tuntas” demi komitmen bangsa dalam menegakkan keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Rangga.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama