JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat skema Pengabdian Kepada Masyarakat Dasar (PKMD) dengan mitra Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), khususnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dijalankan oleh penyandang disabilitas, Senin, 11 Agustus 2025 kemarin.
Kegiatan ini membawakan tema “Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Jakarta melalui Pendaftaran Merek Dagang dan Pendaftaran Produk Sertifikasi Halal untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi Penyandang Disabilitas.” Kegiatan ini dimulai dari pembukaan oleh master of ceremony (MC) hingga kepada pembagian sertifikasi halal dan merek kepada UMKM Penyandang Disabilitas.
Pada awal acara, MC membuka acara pengabdian kepada masyarakat dasar skema PKMD. Pembukaan acara oleh MC menandakan bahwa acara ini dimulai dan menyesuaikan terhadap susunan acara yang sudah dibuat.
Kemudian, acara selanjutnya diisi oleh Ketua Pengabdian Skema PKMD, Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H., dengan mengisi acara sambutan terbuka pada acara pengabdian kepada masyarakat. Ahsin menyampaikan beberapa sudut pandangnya terkait dengan sertifikat halal dan pendaftaran merek. Pendaftaran sertifikat halal menjadi indikator utama dalam menilai kehalalan suatu produk.
Menurutnya, lewat pengabdian ini dapat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PPDI karena sudah menyediakan wadah agar terlaksana pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan ini membutuhkan persiapan, mulai dari koordinasi, materi hingga teknis pelaksanaan.
Ahsin menambahkan bahwa pelaksanaan pengabdian ini menjadi fokus utama dalam meningkatkan produktivitas pelaku usaha. Menurutnya, forum ini juga dapat menjadi momen untuk saling berkolaborasi dalam meningkatkan perekonomian Indonesia dengan pendekatan yang inklusif. Seluruh ikhtiar yang telah diupayakan semoga dapat menjadi manfaat bagi banyak pihak dalam menjadi motor penggerak bagi para UMKM, khususnya kepada UMKM Penyandang disabilitas.
Setelah sambutan terbuka oleh Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H., selaku Ketua PKMD, acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua PPDI, Pak Leindert Hermeinadi. Beliau menyampaikan harapan yang begitu besar kepada acara ini akan terus berkelanjutan dan mendukung para penyandang disabilitas agar bisa eksis di dunia usaha dan bisnis nasional.
Menurutnya, program ini terus berkelanjutan dalam berkolaborasi dan tidak ada berhentinya untuk memberikan yang terbaik kepada kaum disabilitas, terutama kepada disabilitas yang ingin berusaha secara mandiri dan berdiri sendiri. Mulai dari pelaku usaha disabilitas yang memiliki usaha ayam panggang, warung makanan minuman, dan lain sebagainya. Harapannya adalah program ini dapat terus berkelanjutan dan dapat bekerja sama dengan pihak kaum disabilitas.
Hal ini bukanlah perkara mudah, mengingat yang hadir di sini seringkali berdiskusi demi memberikan yang terbaik kepada UMKM Disabilitas. Sebisa mungkin, yang hadir adalah ibu-ibu dan anaknya sehingga anaknya dapat meneruskan dan menurunkan ilmu serta membantu ibunya dalam menjalankan usahanya.
Kemudian, Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) pun dapat memberikan ruangan untuk pelaksanaan ruangan sehingga hampir seluruh kegiatan dapat difasilitasi secara maksimal. PPDI dapat memaksimalkan peluang ini untuk melaksanakan agenda-agendanya secara komunitas. Hal ini juga menjadi penting dalam memberikan bukti nyata kepada dunia luar bahwa teman-teman disabilitas dapat mandiri dalam melaksanakan usahanya masing-masing.
Setelah seluruh sambutan telah disampaikan, selanjutnya sesi materi yang disampaikan oleh dosen dan mahasiswa dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Materi pertama adalah materi mengenai pentingnya berwirausaha bagi kaum penyandang disabilitas dan perlindungan hukum atasnya yang disampaikan oleh Prof. Dr. Taufiqurrahman Syahuri, S.H., M.H.
Menurutnya, konstitusi memberikan perlindungan terhadap kaum disabilitas. Hal ini menjadi kewajiban negara dalam pengembangan kaum disabilitas dan UMKM Disabilitas. UPN sebagai kampus bela negara menjadi salah satu universitas yang melaksanakan pengabdian terhadap kaum disabilitas. Kampus bela negara betul-betul diterapkan dengan merangkul teman-teman disabilitas. Hal ini merupakan kepatuhan dan amanat dari konstitusi.
Nilai dan kandungan dari konstitusi terhadap perlindungan disabilitas sangat diperhatikan demi melindungi dan mengakui eksistensi penyandang disabilitas. Kehadiran negara menjadi penting untuk melakukan pendaftaran halal. Pelaksanaan pendaftaran halal juga memiliki kedudukan yang krusial untuk melindungi kaum disabilitas dalam skema pendaftaran produk halal.
Sebagaimana yang telah disampaikan di atas, pengabdian ini juga mengangkat mengenai hak merek yang memiliki peranan penting dalam kelangsungan usaha penyandang disabilitas. Materi mengenai hak merek ini disampaikan oleh Putri Ni’matul Maula, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Pengabdian Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis lewat gambar dan dalam bentuk dua atau tiga dimensi lainnya yang mana memiliki fungsi untuk mengenai produk atau jasa tertentu.
Elemen yang eksis dalam merek adalah visualisasi merek. Logo yang unik dapat membuat merek jadi lebih mudah dikenali. Permainan warna juga dapat menjadi indikator untuk memberikan keunikan dalam logo itu sendiri. Font yang dapat menarik perhatian adalah dengan menggunakan font yang unik, dan bentuk-bentuk lainnya yang menarik perhatian sehingga peluang barang atau produknya dibeli menjadi lebih besar. Selanjutnya pencitraan yang disusun secara dramatis dan secara baik dapat memberikan promosi kepada pelaku usaha itu sendiri.
Kemudian, Putri mengakhiri paparannya dengan menyampaikan bahwa pentingnya merek bagi pelaku usaha adalah merek sebagai aset yang krusial untuk mengembangkan suatu usaha, selain itu fungsi utama merek juga menjadi pengenal utama bagi produk pelaku usaha dalam meningkat kualitas dan kuantitas penjualannya.
Materi terakhir yang disampaikan adalah terkait dengan pentingnya sertifikat halal yang disampaikan oleh Surahmad, S.H., M.H. Menurut Surahmad, kedudukan sertifikat halal menjadi penting bagi pelaku usaha. Sertifikat halal menjadi penentu kehalalan serta kepercayaan konsumen terhadap produk makanan atau minuman yang dihasilkan oleh pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah. Eksistensi sertifikat halal muncul pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, pada awal kemunculan sertifikasi halal berdasarkan undang-undang jaminan produk halal, pengajuan sertifikasi halal hanya tersedia untuk skema reguler yang memakan biaya yang sangat mahal (sekitar Rp5.000.000,-), terutama bagi pelaku usaha UMKM.
Hal ini menjadi fokus pemerintah dalam membenahi konsep pendaftaran hingga pengeluaran sertifikat halal untuk UMKM, sehingga muncul prosedur pengeluaran sertifikasi halal melalui skema self declare. Surahmad menambahkan bahwa skema ini sangat memudahkan pelaku usaha UMKM karena dengan harganya yang murah (sebesar Rp300.000,-), pelaku usaha sudah bisa mengantongi sertifikasi halal untuk produk makanan maupun minuman yang mereka daftarkan.
Selain itu, Surahmad juga menambahkan terkait dengan urgensi sertifikasi halal yang memfokuskan pada pertanggungjawaban kehalalan produk yang mereka produksi berdasarkan sertifikat halal tersebut. Pemaparan dari materi ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh UMKM penyandang disabilitas yang hadir di forum pengabdian tersebut agar segera mendaftarkan produk mereka di platform SiHalal, atau dengan skema pendaftaran yang disediakan oleh tim pengabdian kepada masyarakat ini.
Pemaparan seluruh materi telah selesai dilakukan. Setelah pemaparan materi pengabdian, MC melanjutkan acara dengan membuka sesi tanya jawab. Antusiasme yang begitu hebat datang dari para peserta pengabdian yang didominasi oleh UMKM Penyandang Disabilitas dalam acara pengabdian ini. Secara mayoritas, peserta sering kali menanyakan terkait dengan sertifikat halal dan merek itu sendiri, mengingat bahwa kedua hal tersebut menjadi penting di saat ini dalam membangun bisnis di awal, serta memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen atas produk makanan atau minuman yang dihasilkan oleh mereka.
Sebelum acara diakhiri, Ketua PKMD, Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H., memberikan dokumen legalitas pendaftaran sertifikasi halal kepada salah satu UMKM penyandang disabilitas. Pemberian dokumen legalitas ini bukan sebatas sebagai bukti simbolis pelaksanaan kegiatan, namun juga sebagai bukti konkrit bahwa pengabdian ini dapat bermanfaat bagi UMKM penyandang disabilitas. Konteks ini juga sesuai dengan luaran yang diharapkan dalam pengabdian kepada masyarakat ini.
Acara diakhiri dengan ditutup oleh MC. Kegiatan ini pun diharapkan dapat memberikan insight yang bermanfaat bagi UMKM Penyandang Disabilitas dalam mengetahui legalitas usaha dan pentingnya hak merek dan sertifikasi halal.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar