Dosen UPN "Veteran" Jakarta Menggagas Pengembangan Koperasi Penyandang Disabilitas Dari Segi Hukum, Akuntansi dan Digitalitasi Berkolaborasi Dengan Universitas Islam Djakarta dan Universitas Terbuka

JAKARTA, suarapembaharuan.com — Tim dosen dan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPN “Veteran” Jakarta) berkolaborasi dengan Universitas Islam Djakarta dan Universitas Terbuka melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pengabdian ini adalah Program Hibah Internal Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UPN “Veteran” Jakarta dengan skema Pengabdian Kepada Masyarakat Terapan (PKMT) berjudul “Pengembangan Koperasi Penyandang Disabilitas melalui Penyusunan Regulasi Internal, Digital Marketing, dan Keuangan Modern untuk Mendukung Keuangan Inklusif” yang diketuai oleh Dosen Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.



Kegiatan ini dilaksanakan dengan Mitra Sasaran Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jakarta ini berlangsung di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur dan dihadiri oleh para pelaku usaha disabilitas yang tergabung dalam Koperasi Duta Mandiri (Koperasi yang didirikan khusus untuk para penyandang disabilitas). Program ini dilaksanakan untuk memperkuat kelembagaan koperasi disabilitas melalui pembaruan regulasi, penguasaan teknologi pemasaran, dan pengelolaan keuangan modern.


Acara dimulai pukul 09.30 WIB oleh master of ceremony, dilanjutkan sambutan awal oleh Ketua Tim PKMT Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. 


Dalam sambutannya, Diani menyoroti kondisi koperasi penyandang disabilitas yang masih menghadapi tantangan literasi digital yang rendah dan kesenjangan sistemik. PKMT ini, lanjutnya, dirancang untuk membantu koperasi menyusun regulasi internal, memperbaiki tata kelola, menegakkan etika pembagian hasil yang adil, melatih keterampilan digital marketing, serta menerapkan sistem ekonomi modern yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) poin ke-8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi), ke-9 (industri, inovasi, dan infrastruktur), serta ke-10 (berkurangnya kesenjangan). 



Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan program pemerintah yang inklusif dan berkelanjutan. “Partisipasi aktif koperasi sebagai subjek utama dalam pengembangan instrumen sangat penting”. 


Selanjutnya Ketua PPDI - Leindert Hermeinadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk menciptakan koperasi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan, dengan harapan kolaborasi ini terus berjalan secara konsisten sehingga memberikan hak dan kesempatan setara bagi penyandang disabilitas dalam mengakses dan mengelola sumber daya koperasi.


Materi kedua dibawakan oleh Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, membahas Prosedur Operasional Standar Pemasaran Produk Koperasi. Mulai dari bagaimana koperasi dapat menggabungkan pemasaran konvensional dan digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Strategi konvensional mencakup seleksi dan grading produk, pengemasan ramah lingkungan, pemberian label sertifikasi, seperti halal, strategi harga yang transparan, serta partisipasi dalam pameran dan festival lokal. 



Di sisi lain, strategi digital melibatkan pemanfaatan media sosial, marketplace, seperti Shopee dan Tokopedia, pembuatan situs web e-commerce dengan fitur pelacakan pengiriman, hingga iklan berbayar yang menargetkan segmen konsumen spesifik. Fauzan menekankan bahwa integrasi keduanya akan memperkuat merek koperasi dan memastikan keberlanjutan pasar bagi produk-produk anggota.


Materi ketiga yang dipresentasikan oleh Muhammad Fauzan, S.H., mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta (menggantikan Megafury Apriandhini, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Terbuka), membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Keuangan Koperasi. Materi ini menekankan pentingnya manajemen keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ia menjelaskan dasar hukum pengelolaan keuangan koperasi, mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar, dan peraturan pelaksanaannya. 


Ia memaparkan seluruh siklus manajemen keuangan mulai dari perencanaan dan penganggaran, pembukaan dan pengelolaan rekening resmi koperasi, sistem otorisasi ganda, pencatatan transaksi secara real-time, hingga penyusunan laporan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Peserta juga diperkenalkan mekanisme audit internal, distribusi Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil, dan pelatihan SDM keuangan secara berkala agar koperasi mampu menjaga kredibilitas di mata anggota dan mitra usaha.



Materi keempat dibawakan oleh Dewi Darmastuti, S.E., M.S.Ak., dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN “Veteran” Jakarta, topik Penerapan Akuntansi Modern dalam Koperasi Konsumen. Mengacu pada Guidebook Akuntansi Koperasi Konsumen, Ia menjelaskan konsep dasar akuntansi koperasi, perbedaan SAK Entitas Privat dan SAK EMKM, serta pentingnya memilih standar akuntansi yang sesuai skala usaha. 


Peserta mempelajari siklus pelaporan keuangan koperasi, mulai dari bukti transaksi, pencatatan dalam buku besar, penyusunan neraca saldo, hingga laporan keuangan yang lengkap: laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, arus kas, dan perubahan ekuitas. 


Dewi juga memandu simulasi pencatatan transaksi harian dengan metode periodik dan perpetual, serta pengelolaan akun-akun koperasi, seperti kas, persediaan, piutang anggota, dan SHU. Materi ini dirancang agar koperasi mampu membuat laporan yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga berguna untuk pengambilan keputusan.



Materi keempat disampaikan oleh Mimin Mintarsih, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Djakarta, membahas Penyusunan Regulasi Internal Koperasi untuk Mendukung Keuangan Inklusif. Mimin menyoroti bahwa koperasi harus memiliki keberlanjutan untuk benar-benar hidup dan produktif. Ia mengangkat contoh Koperasi Merah Putih yang memerlukan perbaikan regulasi internal, termasuk memasukkan sanksi tegas bagi anggota yang terlambat membayar iuran atau memalsukan dokumen, di mana pelanggaran dapat berimplikasi pidana, dan lain sebagainya. 


Bu Mimin menekankan pentingnya mengubah AD/ART agar sesuai prinsip kekinian, inklusif, menjamin transparansi, dan menciptakan keadilan bagi seluruh anggota. Regulasi internal yang diperbarui harus memastikan koperasi tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga relevan dengan tantangan ekonomi modern dan tetap berpijak pada prinsip koperasi: keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap komunitas.




Setelah seluruh materi disampaikan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta aktif memberikan masukan dan pertanyaan terkait penerapan materi di lapangan, mulai dari pengelolaan keuangan, peluang kerja sama, hingga strategi pengembangan aset koperasi. Diskusi ini memberikan wawasan praktis bagi peserta untuk mengatasi tantangan yang mereka hadapi serta memperkuat implementasi konsep yang telah dipelajari.


Dengan selesainya keempat materi tersebut, peserta diharapkan mampu menerapkan regulasi internal yang inklusif, mengoptimalkan pemasaran digital, dan mengelola keuangan secara profesional. Program ini menjadi langkah strategis untuk menjadikan koperasi penyandang disabilitas sebagai model keuangan inklusif yang tidak hanya memperkuat kemandirian ekonomi anggota, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar modern.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama